15 Juta Pekerja Keluar dari BPJS-TK

id BPJS Ketenagakerjaan

15 Juta Pekerja Keluar dari BPJS-TK

Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Singapura, (Antara Sumbar) - Sejumlah 15 juta pekerja berhenti dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak menggerus kepesertaan baru sebanyak 18 juta orang.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Singapura, Minggu (10/12), menjelaskan penambahan peserta aktif selama 2017 memang tak terlihat menonjol meskipun sudah melebihi target per data pada November 2017.

Terdapat 44,3 juta pekerja yang terdata menjadi peserta BPJS-TK dan 25,4 juta di antaranya peserta aktif atau tumbuh 15,5 persen. Artinya, angka tersebut sudah mencapai 100,8 persen dari target tahun 2017.

Tingginya angka yang keluar dari BPJS-TK, kata Agus, bisa dimaknai mereka berhenti kerja karena berbagai alasan. Umumnya, kurang dari lima persen di antaranya keluar karena meninggal, sakit permanen atau pensiun.

Ketika menjawab pertanyaan, apakah mereka keluar karena kontrak selesai dan tidak meneruskan kepesertaan, Agus membenarkan kemungkinan tersebut.

Sistem ketenagakerjaan saat ini memungkinkan perusahaan merekrut pekerja dengan sistem kontrak selama dua tahun, lalu bisa diperpanjang selama satu tahun untuk kemudian ditentukan statusnya apakah akan diangkat jadi pekerja tetap atau diberhentikan.

Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 445.000 atau tumbuh 23,7 persen dari capaian tahun lalu pada periode yang sama, dan telah mencapai 104,7 persen dari target 2017.

Pekerja Migran

Terkait kepesertaan pekerja migran, Agus mendapat perkembangan menggembirakan karena sebagian pekerja migran Indonesia di negeri pulau itu ingin ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Perkembangan baik lainnya, dalam dialog dengan sejumlah majikan di Singapura menyatakan bersedia membayar iuran JHT.

"Ini kondisi yang menggembirakan, pekerja migran ingin ikut JHT, majikan bersedia membayarnya," ujar Agus di sela acara peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura di Fort Canning, Singapura.

Diakuinya, kesediaan majikan tersebut belum bisa mewakili semua majikan di negeri berlambang Merlion (singa berbadan ikan) itu. Sementara, Permenaker Nomor 07/2017 tentang Jaminan Sosial bagi pekerja migran menyatakan kepesertaan JHT bersifat sukarela (tidak wajib).

"Kondisi ini menjadikan kita harus lebih kreatif untuk membuat skema yang dapat menjawab harapan dan keinginan semua pihak," ucap Agus.

Saat ini terdapat 78.789 pekerja migran yang sudah terdaftar di BPJS-TK yang bekerja di sejumlah negara tujuan penempatan. Mereka sebagian besar mengikuti dua program saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (*)