Kemenag Catat 418 Pernikahan Terjadi di Kota Solok Selama 2017

id pernikahan

Kemenag Catat 418 Pernikahan Terjadi di Kota Solok Selama 2017

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Kemenang Kota Solok, Afrizen. ( Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Kementrian Agama Kota Solok mencatat pernikahan yang terjadi di daerahnya dari Januari hingga November 2017 mencapai sekitar 418 pernikahan dari dua kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.

Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kota Solok, Afrizen di Solok, Sabtu mengatakan Kecamatan yang paling banyak melaksanakan pernikahan dari Januari hingga November adalah Lubuk Sikarah yang mencapai 253 pernikahan.

"Sedangkan Tanjung Harapan hanya mencapai sekitar sekitar 165 pernikahan," ujarnya.

Ia menyebutkan pernikahan paling dominan terjadi pada bulan Juli mencapai 58 pernikahan, September mencapai 69 pernikahan, dan April 55 pernikahan.

"Jadi, paling banyak terjadi pernikahan di Kota Solok pada Juli dan September," ujarnya.

Usia dominan pengantin yang melakukan pernikahan di Kota Solok, pada usia ideal perempuan antara 18 hingga 25 untuk perempuan, dan 22 hingga 25 untuk laki-laki.

Pada tahun ini, Kemenag juga mempunyai program penyuluhan dan sosialisasi bagi calon pengantin juga wanita atau pria yang telah memenuhi usia nikah dari dirjen pusat. Penyuluhan dan pembekalan dilakukan selama dua hari untuk sekali periode.

"Bulan ini, sudah diikuti oleh 36 orang, dengan jumlah 18 pasangan. Mereka akan dibekali cara membangun keluarga yang sehat, sakinah, mawaddah, pengetahuan agama, tentang reproduksi, cara membangun generasi dan lainnya," ujarnya.

Sebelum calon pengantin mengikuti penyuluhan mereka akan diberikan pre -test untuk mengetahui sejauh mana memiliki ilmu untuk membangun keluarga.

"Penyuluhan ini diharapkan dapat membuat calon pengantin mempunyai pondasi kuat untuk membangun keluarga, dapat menghadapi masalah dengan baik, dan mengurangi resiko perceraian yang semakin sering terjadi pada masa sekarang ini," ujarnya.

Pasangan muda harus memahami bahwa keluarga adalah komponen utama dalam membangun generasi dan menjaga keharmonisan penting untuk mencegah perceraian.

Untuk biaya pernikahan di KUA gratis tidak dipungut bayaran, kecuali yang menikah di luar KUA sesuai Peraturan Pemerintah no.48 tahun 2016 membayar Rp600 ribu ke kas negara.

Ia menyebutkan hingga saat ini, jumlah penghulu di wilayah tersebut empat orang untuk dua KUA dengan jumlah keseluruhan enam pegawai dengan kepala KUA.

Kemenag Kota Solok, juga mempunyai penyuluh agar dapat memberikan sosialisasi ke masjid-masjid dan kelompok masyarakat tentang usia menikah yang ideal dan tentang pemahaman pernikahan lainnya agar masyarakat semakin tahu dan paham. (*)