Polres Tindak Tegas Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas

id razia pengendara

Polres Tindak Tegas Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas

Salah seorang anggota Polres Agam, sedang memeriksa surat-surat kendaraan saat Operasi Zebra. ( Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Satuan Lalu Lintas Polres Agam, Sumatera Barat, mengambil tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan kasat mata dalam meminimalisir kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres itu.

"Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi dua orang, memakai klanpot recing, menggunakan lapu proyektor dan lainnya akan kita tilang," kata Polres Agam, AKP Syafrizal Nanin didampingi Kaur Bin Ops, Iptu Apon Kusnadi, di Lubukbasung, Sabtu.

Setiap hari, Sat Lantas mengeluarkan surat tilang sekitar 20 sampai 35 lembar akibat pengendara tidak menggunakan helem standar, berboncengan melebihi dua orang dan lainnya.

Kendaraan yang ditilang itu saat operasi yang dilakukan di sekitar pasar tradisonal, setiap persimpangan dan lainnya.

Selama 2017, jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 4.240 kendaraand dari target pada tahun ini sebanyak 4.500 kendaraan.

Kendaraan ini terjaring saat Operasi Patuh, Operasi Simpatik, Operasi Zebra dan lainnya.

Bagi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing, tidak membawa SIM dan STNK, pihaknya mengamankan kendaraan itu ke Makopolres setempat.

Apabila mereka telah menganti knalpot standar, menyerahkan SIM dan STNK, maka kendaraan itu akan diserahkan kepada pemilik setelah mereka menyetorkan denda ke bank yang telah ditunjuk.

"Kita akan menyerahkan kendaraan itu kepada pemilik, dengan catatan agar motor mereka harus standar. Saat ini masih ada 20 kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya," katanya.

Dengan tindakan tegas itu, pihaknya berharap pengendara mematuhi aturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan akan berkurang di wilawah hukum Polres Agam.

Selama Januari sampai Oktober 2017 jumlah kasus kecelakaan di Agam sebanyak 184 kasus, meninggal dunia 23 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 258 orang dan kerugian material Rp772,2 juta.

Pada 2016, sebanyak 173 kasus kecelakaan, meninggal dunia 25 orang, luka berat 11 orang luka ringan 256 orang.

Sementara pada 2015 sebanyak 193 kasus kecelakaan lalu lintas dengan meninggal dunia sebanyak 42 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 283 orang. (*)