KTA Parpol Terindikasi Bermasalah, KPU Padang Lakukan Verifikasi Faktual

id KPU Padang

KTA Parpol Terindikasi Bermasalah, KPU Padang Lakukan Verifikasi Faktual

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan 212 kartu tanda anggota (KTA) 14 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak 2019 masih terindikasi bermasalah setelah sebelumnya diberikan waktu untuk perbaikan.

"Sebelumnya KPU menemukan 1.491 KTA terindikasi ganda dan tidak memenuhi syarat saat melakukan penelitian administrasi, kemudian KPU memberikan waktu untuk perbaikan," kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra di Padang, Jumat (8/12).

Setelah masa perbaikan tersebut, ditemukan 212 KTA yang masih bermasalah, yang disebabkan oleh keanggotaan parpol yang terindikasi ganda eksternal dengan parpol lain sebanyak 208 berkas, indikasi anggota parpol yang memiliki pekerjaan TNI, Polri dan ASN sebanyak dua berkas.

Kemudian terdapat anggota parpol yang terindikasi berumur di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah sebanyak dua berkas.

Saat ini KPU Padang melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk memastikan apakah indikasi tersebut benar atau tidak.

"Kami menurunkan verifikator sebanyak lima tim, masing-masing tim terdiri dari lima hingga delapan orang," tambah Riki.

KPU Padang selalu berpatokan kepada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi KTA setiap partai.

Ia berharap pesta demokrasi yang berlangsung pada 2019 tersebut dapat berjalan dengan baik dan setiap prosesnya dapat diikuti dengan transparan.

Kemudian terkait empat partai yang sebelumnya tidak diverifikasi karena tidak terdaftar di KPU RI, pihaknya saat ini sedang memverifikasi administrasi dan faktual seluruh parpol tersebut karena gugatanya dikabulkan oleh Bawaslu RI.

Keempat parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Republik. (*)