Menurut Pakar, Ini Bahaya Makan Mi Kedaluwarsa

id mie instan

Menurut Pakar, Ini Bahaya Makan Mi Kedaluwarsa

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Padang, (Antara Sumbar) - Pakar gizi Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Dr dr Masrul mengemukakan mengonsumsi mi kedaluwarsa dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan hati.

"Dalam kandungan mi kedaluwarsa terdapat zat beracun jika dikonsumsi dalam jumlah banyak akan mengakibatkan gangguan pada hati," katanya di Padang, Jumat (8/12).

Jika kandungan zat beracun tersebut masuk ke dalam tubuh dan dicerna maka salah satu organ dalam tubuh akan berubah fungsi.

Namun, beralih fungsinya organ dalam tubuh ini akan disesuaikan dengan ketahanan daya tubuh seseorang.

"Semua tergantung kepada respon dari badan seseorang, apakah nantinya berujung kepada kerusakan hati atau hanya gangguan pencernaan saja," ujarnya.

Menurutnya, kasus dalam mengonsumsi mi kedaluwarsa ini akan berbeda pada setiap orang, karena akan disaring pada sistem imun tubuh manusia.

Karena mi tersebut masuk dan dikelola dalam sistem pencernaan, maka yang akan muncul gejala awal yakni mual, muntah, dan diare. Untuk zat yang dihasilkan akan diserap melalui kerja hati.

"Karena hati merupakan tempat menghancurkan semua zat-zat beracun, sehingga jika tidak lagi terkendala oleh kerja hati maka akan berujung kepada kerusakan hati," tambahnya.

Jika ada seseorang yang telah terlanjur memakannya, maka tindakan selanjutnya yakni menunggu reaksi apa yang akan ditimbulkan. Setelah mengetahui dianjurkan untuk segera diobati.

"Dampak dari mie kedaluwarsa tersebut tidak bersifat langsung, karena harus melalui proses pencernaan," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sebanyak 195 karung mi instan kedaluwarsa milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR) yang diduga dikemas ulang untuk dijual kembali.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS. (*)