Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) meminta pemerintah daerah ketika menerapkan transaksi nontunai yang agar tidak mengarahkannya hanya pada satu bank karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
"Kami mendengar ada daerah yang mulai menerapkan transaksi nontunai, namun mengarahkan konsumen atau pihak yang terlibat didalamnya memakai bank tertentu," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan KPPU RI Abdul Hakim Pasaribu dalam kegiatan pertemuan dengan forum jurnalis di Padang Sumatera Barat, Jumat.
Menurut dia, jika hanya mengkhususkan ke satu bank hal itu tidak baik dalam persaingan usaha, sehingga terjadi ketidakadilan terhadap pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi yang sama.
Kendati agar tidak menimbulkan sentimen terhadap satu bank, sebaiknya melalui proses tender terlebih dahulu, sehingga bank lain tidak merasa adanya ketimpangan.
"Apalagi pemerintah daerah punya kebijakan yang harus mengakomodasi semua kepentingan," ujarnya.
Ia mengemukakan bisa jadi dalam sebuah lembaga secara administrasi, semua pihak yang menerapkan transaksi nontunai boleh dengan bank apa saja. Namun ketika aplikasinya ada beberapa persyaratan yang mengarahkan agar memakai bank tertentu.
"Misalnya jika memakai bank A, orang yang menerima dana mesti menanggung biaya administrasi, sehingga mau tidak mau ia akan membuat rekening yang sama agar terhindar dari biaya itu," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau pemerintah daerah agar bijak dalam penerapan transaksi nontunai, apalagi saat ini perbankan sudah siap untuk persaingan usaha.
Sementara Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Endy Dwi Tjahjono menilai perbankan di Sumbar sudah siap untuk penerapan transaksi nontunai yang dicanangkan pemerintah pusat karena infrastruktur jaringannya sudah luas.
Pertumbuhan ekonomi dengan adanya transaksi nontunai ini akan lebih kuat karena akan menunjang kinerja pemerintah maupun swasta, katanya.
Dengan transaksi nontunai, ia mengatakan jelas akan tercipta efisiensi waktu dan tenaga, apalagi dalam transaksi nontunai tidak ada biaya administrasi yang dikeluarkan.
"Perbankan di Sumbar sudah paham bagaimana teknis pelaksanaannya," tambah Endy.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan pemerintah provinsi sudah memulai transaksi nontunai pada awal Oktober 2017.
"Pemprov sudah mulai, dan ke depan kabupaten dan kota juga akan menyusul," kata dia.
Ia menambahkan sekitar 80 persen pembayaran di lingkungan pemprov sudah menggunakan transaksi nontunai, diperkirakan pada awal Januari 2018 kabupaten dan kota provinsi itu juga mulai menerapkannya. (*)
Berita Terkait
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an
Sabtu, 23 Maret 2024 8:51 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
Jumat, 8 Maret 2024 12:25 Wib
Pengucapan sumpah Hakim MK Arsul Sani
Kamis, 18 Januari 2024 15:55 Wib
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman
Senin, 8 Januari 2024 17:58 Wib