Panwaslu Pariaman Ingatkan Pelaporan Pelanggaran Pilkada Maksimal Tujuh Hari

id Riswan

Panwaslu Pariaman Ingatkan Pelaporan Pelanggaran Pilkada Maksimal Tujuh Hari

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Pariaman, Riswan. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman Sumatera Barat menyampaikan batas pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah maksimal tujuh hari kalender setelah adanya temuan.

"Khusus laporan dugaan pelanggaran Pilkada diberikan waktu tujuh hari kalender, sedangkan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden selama tujuh hari kerja," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Pariaman, Riswan, di Pariaman, Jumat, saat kegiatan sosialisasi penindakan dugaan pelanggaran.

Sebagai contoh kata dia, apabila temuan dugaan pelanggaran tersebut pada 1 Januari 2018 maka paling lama dilaporkan pada 8 Januari 2018.

Mekanisme atau tata cara tersebut ujar dia, perlu diberitahukan kepada masyarakat agar memahami apa saja yang harus dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang akan disampaikan oleh masyarakat harus memenuhi dua unsur yaitu formil dan subjektif.

Unsur formil meliputi identitas pelapor maupun terlapor seperti nama, alamat, usia, dan lain sebagainya. Sedangkan unsur materil yaitu kebenaran objek yang dilaporkan kepada penyelenggara Pemilu.

"Laporan masyarakat yang telah memenuhi segala unsur tersebut diwajibkan mendatangi Panwaslu kota maupun kecamatan dan disertai bukti kuat," katanya.

Namun ujar dia, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi dalam pelaporan tersebut maka tetap dijadikan sebagai temuan oleh pihak Panwaslu Pariaman.

"Laporan masyarakat yang tidak memenuhi salah satu unsur tetap kami terima, dan dijadikan temuan sekaligus menindaklanjuti lebih jauh," ujar dia.

Selain memberitahukan mekanisme atau tata cara pelaporan kepada masyarakat luas, hal tersebut juga wajib diketahui oleh petugas Panwaslu di berbagai tingkatan agar memahami apabila ada laporan dugaan pelanggaran.

Tiga unsur berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), tim pemantau dan telah memiliki akreditasi yang dikeluarkan KPU, dan peserta Pilkada maupun Pileg. (*)