Kemenag Solok Catat 3.074 Pernikahan Sepanjang 2017

id Pernikahan

Kemenag Solok Catat 3.074 Pernikahan Sepanjang 2017

Ilustrasi - Pernikahan. (cc)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Kementerian Agama Kabupaten Solok, Sumatera Barat mencatat sebanyak 3.074 kasus pernikahan dari Januari hingga Oktober 2017, kemungkinan meningkat dari 2016 yang hanya 3.299 kasus.

Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemenang Kabupaten Solok, Jamilus di Koto Baru, Kamis, mengatakan kemungkinan terjadinya peningkatan data pernikahan ini karena masih ada sisa dua bulan yakni November dan Desember 2017 yang akan dilakukan perekapan datanya.

Ia menerangkan kecamatan yang paling banyak melaksanakan pernikahan dari Januari hingga Oktober 2017 yaitu Kubung sebanyak 465 pernikahan, kemudian disusul Lembah Gumanti dengan 423 pernikahan.

"Kemudian Kecamatan Gunung Talang 385 pernikahan, X Koto Singkarak 260 pernikahan, dan Lembang Jaya 255 pernikahan," ujarnya.

Sedangkan Rekap per bulannya pada Januari sebanyak 291 pernikahan, Februari (265), Maret (302), April (283), Mei (330), Juni (99), Juli (455), Agustus (359), September (445), dan Oktober (245).

"Jadi paling banyak terjadi pernikahan di Kabupaten Solok pada Juli dan September," ujarnya.

Ia menyebutkan hingga saat ini jumlah penghulu di wilayah tersebut sebanyak sembilan orang untuk 14 KUA. Jumlah ini sebenarnya tidak seimbang dengan jumlah penduduk di Kabupaten Solok yang jumlahnya banyak.

Seharusnya setiap KUA memiliki setidaknya satu orang penghulu atau satu setiap kecamatan agar memudahkan pelayanan proses nikah di daerah tersebut.

"Untuk yang wilayah daerahnya luas bisa maksimal dua orang penghulu, seperti di Kecamatan X Koto Singkarak, Kubung, dan Lembah Gumanti," ujarnya.

Kemenag Kabupaten Solok juga mempunyai penyuluh agar dapat memberikan sosialisasi ke masjid-masjid dan kelompok masyarakat tentang usia menikah yang baik dan tentang pemahaman pernikahan lainnya, agar masyarakat semakin tahu dan paham.

Sedangkan untuk biaya pernikahan di KUA gratis tidak dipungut bayaran, kecuali yang menikah di luar KUA sesuai Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2016 membayar Rp600 ribu ke kas negara.

Agar pernikahan memberikan manfaat lain untuk daerah, Kemenag menganjurkan agar calon pengantin menanam pohon yang berbuah di halaman rumah masing-masing sebagai upaya pelestarian lingkungan.

"Kita sudah mengirim surat ke setiap KUA agar dilaksanakan di daerahnya," ujarnya. (*)