Sumbar Gunakan Dana Insentif Daerah Rp71 Miliar untuk Layanan Dasar

id Irwan Prayitno

Sumbar Gunakan Dana Insentif Daerah Rp71 Miliar untuk Layanan Dasar

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memanfaatkan Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp71 miliar yang diterima atas keberhasilan meraih penghargaan Dana Rakca 2017 untuk mendanai sejumlah program layanan dasar pada 2018.

"Nominalnya sudah kita ketahui beberapa bulan lalu. Uang ini masuk sebagai pendapatan dalam pembahasan RAPBD 2018. Kami bersama DPRD telah membahasnya, dan dialokasikan untuk banyak kegiatan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Kamis.

Program layanan dasar itu menurut dia berkaitan dengan kesehatan, pendidikan dan infrasruktur.

DID yang diterima itu bukan yang pertama kali diterima, sebelumnya pada anggaran 2017 daerah itu juga telah menerima dengan nominal Rp50 miliar.

Jumlah DID yang diterima pada 2018 meningkat, karena tahun ini Sumbar masuk peringkat tiga terbesar dalam pengelolaan keuangan terbaik secara nasional.

"Nilai pengelolaan keuangan Sumbar sempurna. Urutan nomor 2 dibawah Provinsi Jawa Timur, karena itu penerimaan DID juga meningkat," ujar dia.

Ia berharap tahun depan Sumbar kembali mendapat DID melalui perbaikan pengelolaan keuangan secara terus menerus.

Pemerintah Provinsi Sumbar kembali menerima Anugerah Dana Rakca. Penghargaan diberikan karena kinerja keuangan Pemprov Sumbar dinilai baik.

Anugerah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di sela penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) di Istana Negara Bogor, Rabu (6/12).

Sumbar diberikan anugerah Dana Rakca karena pengelolaan keuangan yang baik, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Pendapatan dan serapan keuangan daerah Sumbar sesuai target. Program yang didanai dengan anggaran daerah juga terlaksana sesuai jadwal, sekaligus berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Ditambah lagi, lima kali berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar terus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI. (*)