Wali Kota Minta Polisi Tindak Tegas Penjual Mie Kedaluwarsa

id Mahyeldi Ansharullah

Wali Kota Minta Polisi Tindak Tegas Penjual Mie Kedaluwarsa

Mahyeldi Ansharullah (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku yang mengemas ulang mie kedaluwarsa yang diungkap Polda Sumbar pada Senin (4/12).

"Pengawasan yang kita lakukan selama ini belum baik sehingga terjadi peristiwa ini. Saya minta kepada seluruh pihak terkait termasuk kepolisian, BBPOM untuk melindungi masyarakat dari makanan berbahaya," katanya di Padang, Kamis.

Pihaknya selama ini tidak mengetahui kemana mie kedaluwarsa ini di buang oleh perusahaan, ternyata oleh pelaku ditukar kemasan dan dijual kembali.

"Ini merupakan tugas bersama dalam menjaga keamanan pangan masyarakat Kota Padang, dengan koordinasi tentu penyimpangan seperti ini dapat diketahui," kata dia.

Ia meminta seluruh lembaga terkait dapat bekerja dengan baik, berkelanjutan dan tidak angin-anginan dalam melakukan pengawasan makanan

Apabila masyarakat mengonsumsi mie kedaluwarsa akan membahayakan kesehatan masyarakat dan membuat biaya kesehatan bertambah besar.

"Kita ingin tidak ada lagi penyimpangan seperti ini terjadi lagi di Kota Padang untuk itu pengawasan harus lebih ditingkatkan," tambah dia.

Sebelumnya Polda Sumbar mengamankan sebanyak 195 karung mie instan kedaluwarsa milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR) yang diduga dikemas ulang untuk dijual kembali.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS.

Pihaknya menemukan beberapa barang mencurigakan di gudang milik PT PDR di Jalan Bypass kilometer 9, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pengakuan dari perusahaan, mi tersebut akan dijual kembali untuk pakan ternak dan hal ini tidak diperkenankan. (*)