BPJS Kesehatan Ajak Ibu Daftarkan Bayi Dalam Kandungan Dalam Program JKN-KIS

id MB Sjahjadi

BPJS Kesehatan Ajak Ibu Daftarkan Bayi Dalam Kandungan Dalam Program JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, MB Sjahjadi (kiri) memaparkan program JKN-KIS, Kamis(7/12). Ia mengajak para ibu hamil mendaftarkan calon bayi ke program tersebut agar setelah persalinan, bayi dapat langsung ditanggung BPJS Kesehatan. (Antara sumbar/Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak ibu hamil agar mendaftarkan calon bayi yang masih di kandungan ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, MB Sjahjadi di Bukittinggi, Kamis, mengatakan hal itu diperlukan karena setelah kelahiran, pasien yang akan ditangani menjadi dua orang yaitu ibu dan bayi.

Selama proses persalinan, ibu yang sudah menjadi anggota JKN-KIS ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian setelah persalian bila bayi sekiranya membutuhkan penanganan medis tertentu, maka dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena sejak di kandungan telah didaftarkan.

Untuk mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan, ibu sudah harus lebih dulu menjadi anggota dan kepesertaan aktif.

Karena calon bayi belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang merupakan salah satu persayaratan pendaftaran JKN-KIS, maka cukup menggunakan nomor kartu keluarga (KK) saja.

"Nanti pada kartu, nama yang tertera adalah 'bayi' diikuti nama ibu, misal 'Bayi Ani'," katanya.

Pendaftaran calon bayi sudah dapat dilakukan sejak terdeteksi adanya detak jantung yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.

Surat keterangan tersebut juga memuat informasi usia kandungan dan hari perkiraan lahir (HPL).

"Pendaftaran masih dapat dilakukan selambatnya 14 hari sebelum hari perkiraan lahir tersebut," ujarnya.

Sementara kewajiban iuran muncul setelah bayi lahir dalam keadaan hidup di mana pembanyaran dilakukan setelah bayi lahir dan selambatnya 30 hari setelah HPL.

Pendaftaran bayi dalam kandungan dapat dilakukan oleh ibu peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) dan khusus pekerja penerima upah (PPU) berlaku untuk anak ke empat dan seterusnya. (*)