Pemilu 2019, Kursi DPRD Agam Tetap 45

id KPU

Pemilu 2019, Kursi DPRD Agam Tetap 45

Ketua KPU Agam, Al Hadi didampingi tiga komisioner memimpin rapat kerja penyusunan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019 di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis (7/12). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan kursi di DPRD setempat yang akan diperebutkan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 tidak mengalami perubahan atau tetap 45 sama dengan Pemilu 2014.

"Tidak berubah kursi legislatif di DPRD Agam berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) daerah itu tidak bertambah melebihi 1 juta jiwa," kata Ketua KPU Agam, Alhadi didampingi Divisi Teknis KPU, Eri Efendi usai rapat kerja penyusunan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019 di Lubukbasung, Kamis.

Berdasarkan DAK2 Agam yang diterima KPU dari pemerintah setempat, jumlah penduduk Agam per 31 Juni 2017 tercatat sebanyak 524.906 jiwa.

Jumlah kursi ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 191 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 berbunyi, jumlah kursi DPRD kabupaten dan kota berdasarkan jumlah penduduk.

Bagi jumlah penduduk kurang dari 100.000 jiwa alokasi kursi sebanyak 20, penduduk 200.001-300.000 jiwa alokasi kursi sebanyak 25, penduduk 300.001-400.000 jiwa alokasi kursi sebanyak 30, penduduk 400.001-500.000 jiwa alokasi kursi sebanyak 40, penduduk 500.001-1 juta jiwa alokasi kursi 45, penduduk 1.000.001-3 juta alokasi kursi 50 dan lebih dari 3 juta alokasi kursi 55.

"Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, maka kursi DPRD Agam sebanyak 45 dialokasikan pada enam daerah pemilihan secara proposional sesuai dengan jumlah penduduk di setiap kecamatan," katanya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan daerah pemilihan pelaksanaan Pemilu dan alokasi kursi legislatif yang akan diperebutkan harus memperhatikan tujuh prinsip.

Prinsip-prinsip tersebut adalah, pertama, kesetaraan suara yaitu prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lain. Kedua, ketaatan pada sistim Pemilu yang proporsional yaitu prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan daerah pemilihan atau mengutamakan enam sampai 12 kursi.

Ketiga, proporsional yaitu prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar daerah pemilihan.

Selanjutnya ke empat, integralitas wilayah yaitu prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.

Ke lima, coterminus yaitu daerah pemilihan yang dibentuk harus dalam cakupan daerah pemilihan tingkatan yang lebih besar atau daerah pemilihan DPRD provinsi. Ke enam, kohesivitas yaitu prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat, istiadat dan kelompok minoritas.

Ketujuh, Kesinambungan yaitu prinsip penataan daerah pemilihan yang memperhatikan komposisi daerah pemilihan pada Pemilu sebelumnya.

Rapat kerja penyusunan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019, katanya untuk menerima masukan atau usulan dari utusan partai politik, organisasi masyarakat dan lainnya yang sesuai dengan tujuan kegiatan itu.

"Ini merupakan rapat yang pertama dalam penyusunan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019. Dalam waktu dekat, kegiatan ini akan kita adaka kembali," katanya.

Sekretaris KPU Agam, Adli Mulyadi menambahkan, rapat ini dihadiri sebanyak 50 peserta yang berasal dari pimpinan partai politik, Kapolres Agam, Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304 Agam, Panwaslu, organisasi perangkat daerah, organisasi kepemudaan dan lainnya.

"Kegiatan ini berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Agam tanggal 23 November 2017 tentang rencana pelaksanaan kegiatan rapat kerja penyusunan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019 dan lainnya," katanya. (*)