Kejari Padang Segera Rampungkan Dakwaan Korupsi Prasjaltarkim Sumbar

id ANTARA Sumbar/Fathul Abdi

Kejari Padang Segera Rampungkan Dakwaan Korupsi Prasjaltarkim Sumbar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Munandar. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak kejaksaan segera merampungkan berkas dakwaan untuk kasus dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat, dengan tersangka Yusafni.

"Surat dakwaannya masih disusun, sesegera mungkin akan dirampungkan. Sehingga perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Munandar, di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan dalam penyusunan dakwaan itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Hal itu mengingat tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara itu adalah gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang.

"Tim jaksa yang menangani perkara ini kan ada 11 orang, jadi perlu koordinasi untuk menyusun dakwaannya," katanya.

Sementara tersangka dalam kasus itu yaitu Yusafni, masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Munandar juga menjelaskan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka pada kasus yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI itu.

Ia mengatakan kelanjutan proses nanti akan dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.

"Dalam kasus ini SPDP baru akan dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, karena yang melakukan penyidikan awal adalah institusi itu. Setelah SPDP baru dikeluarkan, kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sebelumnya, penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada kejaksaan (tahap II) dalam kasus ini telah dilakukan pada Kamis (23/11).

Yusafni adalah tersangka dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan Jalan Samudera, Fly Over Tiku dan lainnya.

Dalam proyek tersebut Yusafni berlaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp60 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Penasehat Hukum Yusafni, yaitu Defika Yufiandra, dan Johan Permana Cs, mengatakan pihaknya tengah melakukan persiapan menghadapi persidangan nanti.

"Sedang mempersiapkan untuk menjalani persidangan, termasuk menyiapkan sejumlah fakta dan alat bukti yang kami miliki," katanya. (*)