BI Nilai Perbankan Siap untuk Transaksi Nontunai

id Endy Dwi Tjahjono

BI Nilai Perbankan Siap untuk Transaksi Nontunai

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Endy Dwi Tjahjono. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Endy Dwi Tjahjono menilai perbankan di provinsi itu sudah siap untuk penerapan transaksi nontunai yang dicanangkan pemerintah pusat, terutama bank milik negara karena infrastruktur jaringannya sudah luas.

Pertumbuhan ekonomi dengan adanya transaksi nontunai ini akan lebih kuat karena akan menunjang kinerja pemerintah maupun swasta, katanya di Padang, Kamis.

Dengan transaksi nontunai, ia mengatakan jelas akan tercipta efisiensi waktu dan tenaga, apalagi dalam transaksi nontunai tidak ada biaya administrasi yang dikeluarkan.

Pada dasarnya transaksi nontunai untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi di bank menggunakan internet, telepon seluler dan anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa menggunakan uang tunai.

Keuntungannya selain lebih aman dan praktis, masyarakat tidak perlu ikut antrean untuk pembayaran," katanya.

Jika pemerintah daerah, perusahaan maupun pihak swasta hendak melakukan transaksi nontunai dalam lembaganya, cukup menghubungi salah satu bank, maka nanti segala teknisnya akan dipersiapkan, ujarnya.

"Perbankan di Sumbar sudah paham bagaimana teknis pelaksanaannya," kata Endy.

Kemudian ia mengemukakan nantinya seluruh perbankan di Sumbar juga akan bersaing secara sehat dalam upaya penerapan transaksi nontunai tersebut.

"Dalam persaingan itu, bank secara tidak langsung menyosialisasikan gerakan nontunai ini kepada masyarakat," kata dia.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan pemerintah provinsi sudah memulai transaksi nontunai itu pada awal Oktober 2017.

"Pemprov sudah mulai, dan ke depan kabupaten dan kota juga akan menyusul," kata dia.

Ia menambahkan sekitar 80 persen pembayaran di lingkungan pemprov sudah menggunakan transaksi nontunai, diperkirakan pada awal Januari 2018 kabupaten dan kota provinsi itu juga mulai menerapkannya. (*)