Polisi Ringkus 20 Tersangka Pelaku Judi, Sita 268 Botol Miras Selama Operasi Pekat

id ringkus pelaku judi

Polisi Ringkus 20 Tersangka Pelaku Judi, Sita 268 Botol Miras Selama Operasi Pekat

Kapolres Padangpariaman, AKBP Eri Dwi Hariyanto sedang mengangkat botol minuman keras hasil sitaan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2017 dari 23 November hingga 6 Desember, di Parit Malintang, Kamis (7/12). (Antara Sumbar/Aadiaat M. S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat meringkus 20 tersangka pelaku judi dan menyita 268 botol minuman keras selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2017 dari 23 November hingga 6 Desember 2017.

"Sebanyak 20 tersangka pelaku judi tersebut diringkus saat berjudi di enam tempat berbeda di wilayah hukum Padangpariaman," kata Kapolres Padangpariaman, AKBP Eri Dwi Hariyanto saat ekspose kasus di Mapolres setempat di Parit Malintang, Kamis.

Ia mengatakan operasi pekat tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerusuhan ketika datangnya natal dan tahun baru.

Menurutnya operasi pekat tersebut dilakukan karena perjudian dan minuman keras dapat memicu terjadi kerusuhan di daerah itu.

"Namun meskipun operasi pekat telah berakhir kami akan tetap menindak masyarakat yang melakukannya," katanya.

Ia berharap dengan adanya penindakan tersebut dapat menekan terjadinya penyakit masyarakat di daerah itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Andi Setyo Wibowo mengatakan total uang yang disita dari enam tempat tersebut sebanyak Rp680 ribu.

Ia merincikan tempat tersebut yaitu di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak pada Jumat 24 November dengan meringkus empat orang laki-laki yang sedang berjudi.

Selanjutnya pada Minggu 26 November pihak kepolisian setempat meringkus lima tersangka yang terdiri empat wanita dan seorang laki-laki sedang berjudi di salah satu rumah warga di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung.

Kemudian di hari yang sama Kepolisian Padangpariaman juga meringkus tiga tersangka laki-laki yang sedang berjudi di Kecamatan Batang Anai.

Lalu pada Minggu 3 Desember pihaknya juga meringkus tiga tersangka laki-laki yang sedang berjudi di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Selanjutnya pada Senin 4 Desember Kepolisian Padangpariaman meringkus dua yang sedang berjudi di Kecamatan Batang Anai.

Terakhir pada 5 Desember Kepolisian Padangpariaman meringkus tiga orang laki-laki yang sedang berjudi di Kecamatan Batang Anai.

Selain uang hasil perjudian pihaknya juga menyita 268 botol minuman keras dari berbagai merek, dua unit mesin judi "jackpot", dan dua galon tuak yang disita dari sejumlah tempat di daerah itu. (*)