Sidang Perdana Setnov Diagendakan Pekan Depan

id Setya Novanto

Sidang Perdana Setnov Diagendakan Pekan Depan

Setya Novanto. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sidang perdana ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik diagendakan berlangsung pada 13 Desember 2017 atau sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Setnov.

"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017 penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

Susunan majelis hakim juga sudah ditetapkan dengan ketua PN Jakarta Pusat menjadi ketua majelis.

"Majelisnya yaitu bapak Dr Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak. Selanjutnya hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, anggota 2 Emilia Djajasubagja, hakim ad hoc-nya Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin, anggotanya tidak ada perubahan," tambah Ibnu.

Empat anggota majelis yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin adalah hakim yang sama yang mengadili perkara KTP-e sebelumnya dengan tiga terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Andi Narogong.

"Justru kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr Yanto," ungkap Ibnu.

Menurut Ibnu, pemilihan susunan majelis hakim adalah hak prerogatif ketua PN Jakarta Pusat yaitu Yanto sendiri.

Ibnu juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk keamanan selama persidangan nanti.

"Kalau teror dan ancaman kita pasrahkan saja kepada Polri, ada yang namanya petugas keamanan, yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan soal keamanan dari Polri," tambah Ibnu.

Ia pun mengaku tidak ada persiapan khusus dalam pelaksanaan persidangan itu karena PN Jakpus sudah sering menyidangkan sejumlah perkara besar. (*)