OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp105,805 Triliun

id Akta Bahar Daeng

OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp105,805 Triliun

Kepala Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng memaparkan perkembangan investaasi bodong pada pelatihan wartawan di Banda Aceh, Rabu (6/12). OJK mencatat kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi bodong sejak 2007 hingga 2017 mencapai Rp105,805 triliun. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Banda Aceh, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi bodong sejak 2007 hingga 2017 mencapai Rp105,805 triliun.

"Dari Rp105,805 triliun tersebut kasus yang menonjol antara lain koperasi Pandawa, First Travel, Cakra Buana Sukses dan Dream for Fredom," kata Kepala Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng di Banda Aceh, Rabu, pada pelatihan wartawan kantor regional 5 OJK.

Ia merinci untuk koperasi Pandawa jumlah korban mencapai 549 ribu orang dengan nilai kerugian sebesar Rp3,8 triliun.

"Koperasi Pandawa ini modusnya menawarkan investasi dengan janji keuntungan 10 persen per bulan kepada mereka yang menanamkan uangnya," kata dia.

Kemudian First Travel merupakan penipuan berkedok umrah dengan biaya murah namun jamaah gagal diberangkatkan.

"Jumlah korban lumayan besar mencapai 586 ribu orang dengan kerugian sebesar Rp800 miliar," katanya.

Menurut dia, pada kasus First Travel mereka menawarkan biaya umrah amat murah hanya Rp14 juta sehingga ini menggiurkan bagi jamaah.

Sementara harga normal diatas Rp20 juta, akhirnya orang berbondong-bondong mendaftar dan dijanjikan berangkat setahun kemudian, katanya.

Berikutnya adalah kasus Cakra Buana Sukses lewat modus mendulang emas dengan jumlah korban tujuh ribu orang dengan kerugian Rp1,6 triliun.

Selanjutnya kasus dream for fredom dengan jumlah korban 700 ribu orang menelan kerugian Rp3,5 triliun.

"Dream for fredom menjanjikan keuntungan satu persen per hari bagi mereka yang menanamkan uangnya," kata dia.

Akta mengatakan pada umumnya modus investasi bodong adalah menawarkan keuntungan tidak wajar dalam watu cepat sehingga orang jadi mudah tergiur.

Ada juga yang menjanjikan bonus saat perekrutan anggota baru dan menggunakan tokoh agama serta masyarakat, katanya.

Ia menceritakan misalnya ada gubernur yang jalan pagi kemudian berfoto bersama warga tiba-tiba sudah diklaim saja ikut mendukung investasi tersebut.

Selain itu investasi bodong biasanya tidak memiliki legalitas yang jelas dan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa usaha tersebut tidak memiliki risiko.

Ia mengakui saat ini pengetahuan masyarakat terhadap investasi masih minim sehingga mudah tertipu.

Oleh sebab itu sebelum menanamkan uang pastikan legalitas lembaga dan pahami proses bisnis serta manfaat dan risikonya, kata dia.

Ia menambahkan investasi bodong dapat menimbulkan stabilitas hingga mengganggu proses pembangunan hingga timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan.

Untuk mengantisipasi bertambahnya korban OJK telah membentuk satgas waspada investasi di 40 daerah dan di pusat dengan melakukan edukasi dan penyidikan. (*)