Kejari Pasaman Panggil Sekwan Klarifikasi Dugaan SPJ Fiktif

id kejaksaan

Kejari Pasaman Panggil Sekwan Klarifikasi Dugaan SPJ Fiktif

Kejaksaan. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait dugaan perjalanan fiktif beberapa oknum anggota dewan setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Erik Eriadi di Lubuk Sikaping, Senin (4/12) membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Sekwan DPRD Pasaman.

"Benar. Telah kita panggil untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan perjalanan fiktif anggota dewan tersebut," katanya.

Menurutnya, pihaknya meminta klarifikasi terkait dugaan perjalanan fiktif anggota dewan pada 2016 dan 2017.

"Kita minta bukti penyetoran uang pengembalian tersebut. Kalau memang benar telah dikembalikan oleh oknum anggota dewan tersebut. Kita akan periksa lebih dahulu," katanya.

Kalau memang ada ditemukan indikasi kerugian negara maka akan kita tindaklanjuti dan proses, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Pasaman Mukhrizal juga membenarkan bahwa ia telah dipanggil oleh pihak Kejari Pasaman.

"Saya memang sudah dipanggil oleh pihak Kejari untuk mengklarifikasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2016 dan perjalanan kunjungan kerja anggota Dewan ke Sumateta Utara pada 18-23 November 2017," katanya.

Ia mengaku memang masih ada beberapa oknum anggota dewan lagi yang belum mengembalikan uang berdasarkan hasil temuan BPK tersebut.

"Kita sudah berupaya menyurati oknum anggota dewan tersebut namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya," katanya.

Namun untuk perjalanan kunker anggota dewan ke Sumatera Utara tersebut, katanya ada beberapa anggota dewan yang tidak pergi sebanyak tujuh orang.

"Awalnya mereka ikut mencairkan uang perjalanan tersebut. Namun semuanya sudah dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Pasaman Oyon Hendri meminta kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan perjalanan fiktif anggota dewan tersebut hingga tuntas.

"Ini sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh ada temuan BPK sekitar lebih kurang Rp1 miliar pada 2016. Dan pada 2017 ada beberapa oknum anggota dewan yang tidak pergi kunker namun diduga ikut mencairkan SPJ-nya. Kita minta keseriusan penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas," katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Pasaman Boy Roy Indra mengatakan apabila dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi dan telah masuk ke ranah hukum maka jika ada pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghilangkan pidananya.

"Kita berharap terhadap kasus ini pihak penegak hukum benar-benar memproses kasus ini secara serius dan sampai tuntas. Jangan ada asumsi dan spekulasi dari masyarakat bahwa kasus ini didiamkan atau dipetieskan," katanya.

Jika ini terjadi bisa menjadi preseden buruk dan merusak citra penegak hukum bagi masyarakat, jelasnya. (*)