Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Sebanyak 48 dari 301 siswa SMKN 2 Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dikenakan sanksi mengikuti ujian semester di lapangan sekolah itu karena belum membayar sumbangan administrasi dan terlambat datang untuk mengikuti ujian.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 2 Lubukbasung, Ollya Darman di Lubukbasung, Rabu, mengatakan meskipun ujian di lapangan terbuka, namun pelaksanaan ujian ke 48 siswa ini tetap diawasi oleh satu orang guru.
"Mereka duduk bersila di lapangan basket yang ada di halaman sekolah. Jumlah siswa di SMKN 2 Lubukbasung yang mengikuti ujian sebanyak 301 siswa dan 253 siswa lainnya mengikuti ujian di ruangan," katanya.
Ia mengatakan mereka ini mengikuti ujian di lapangan basket akibat belum membayar sumbangan administrasi bulanan, dan terlambat datang saat mengikuti ujian.
Sumbangan yang dipungut ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara wali murid dengan komite sekolah saat pertemuan beberapa bulan lalu.
Sumbangan itu akan digunakan untuk membayar gaji guru honorer, dan kegiatan lainnya dalam menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan tim Saber Pungli terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 7 tahun 2017 tentang komite.
Dari hasil kesepakatan itu jumlah sumbangan yang dipungut tidak ditentukan nominalnya, dan tergantung kesanggupan orang tua murid.
"Masing-masing siswa ada yang menyumbang Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, namun ke 48 siswa ini belum membayar sumbangannya hingga ujian dilaksanakan," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para wali murid untuk menindaklanjuti persoalan itu.
"Kita akan membahas kembali apakah orang tua mereka sudah membayarkan sumbangan atau belum, sebab bisa jadi sudah dibayar orang tua tetapi tidak diberikan siswa ke pihak sekolah," katanya.
Tempat terpisah, Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Agam, Irfan Amran menyayangkan kebijakan SMKN 2 Lubukbasung yang mengadakan ujian di lapangan basket bagi 48 siswa yang tidak membayar sumbangan dan terlambat datang ujian.
Ini tidak sesuai aturan yang berlaku, karena dapat berdampak terhadap kenyamanan siswa dalam menyelesaikan soal ujian.
"Memungut sumbangan diperbolehkan dalam meningkatkan mutu pendidikan, tetapi tidak dibenarkan sampai memberikan sanksi mengikuti ujian di lapangan, tidak bisa mengikuti ujian, tidak menerima rapor dan lainnya," katanya.
Ia berharap pihak SMKN 2 Lubukbasung menyikapi persoalan ini secepat mungkin dengan pengurus komite agar tidak berlarut-larut yang berdampak terhadap siswa.
Selain itu, pihaknya siap menerima perwakilan dari orang tua murid SMKN 2 Lubukbasung dalam menyampaikan aspirasi mereka. Setelah itu akan menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
"Ini tangung jawab kami di Komisi IV DPRD Agam, agar kejadian ini tidak terulang lagi yang dapat merusak dunia pendidikan di daerah itu," katanya. (*)
Berita Terkait
Diserahkan Hendri Septa, Giliran 330 Mustahik di Padang Utara Gembira Terima Sembako
Selasa, 19 Maret 2024 20:29 Wib
Bank Indonesia tetap layani penukaran uang di daerah terdampak bencana
Selasa, 19 Maret 2024 18:46 Wib
Kegiatan Ramadhan di Lapas Perempuan Malang
Selasa, 19 Maret 2024 17:01 Wib
FK-IJK Sumbar salurkan bantuan senilai Rp243 juta lebih untuk korban banjir di Pessel
Selasa, 19 Maret 2024 16:56 Wib
Tadarus Al Quran di bulan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 16:54 Wib
Pengamanan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR
Selasa, 19 Maret 2024 16:51 Wib
Pemprov Sumbar siapkan posko kesehatan bayi-balita di Pesisir Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 15:12 Wib
Kemenkumham Sumbar pastikan penyusunan Ranperda di Sumbar ikuti nilai pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 13:58 Wib