Imigrasi Padang Terapkan Sistem Antre Pengurusan Paspor Melalui Daring

id Imigrasi

Imigrasi Padang Terapkan Sistem Antre Pengurusan Paspor Melalui Daring

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Elvi Sahlan (kanan) berfoto bersama usai menghadiri sebuah acara bersama Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, di Parit Malintang, Rabu (6/12). (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kantor Imigrasi Kelas I Padang Sumatera Barat menerapkan sistem antrean melalui dalam jaringan (daring) guna meminimalisir penumpukan dan kekecewaan masyarakat ketika pengurusan paspor.

"Melalui antre daring ini maka masyarakat tidak perlu lagi berdesak-desakan seperti biasa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Elvi Sahlan di Parit Malintang, Rabu.

Ia mengatakan terjadinya antre panjang beberapa waktu lalu karena pihaknya kekurangan sumber daya manusia dan kuota pengurusan paspor per hari hanya bisa mencapai 150 pelayanan.

Namun ke depan hal serupa tidak akan terjadi lagi, karena pihaknya menggunakan sistem antre daring yang telah diterapkan semenjak dua minggu lalu.

Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, pihaknya menyediakan loket PT Pos Indonesia di kantor Imigrasi untuk pengiriman paspor langsung ke rumah masyarakat.

"Kami baru mulai melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak terkait hal ini," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya sistem daring tersebut maka dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Antrius Permi menjelaskan melalui sistem daring tersebut maka masyarakat dapat menyesuaikan jadwal yang tersedia di Imigrasi dengan kesempatan yang dimiliki untuk mengurus paspor.

"Misalnya jadwal yang tersedia sekitar pukul 10:00 WIB sampai 11:00 WIB maka masyarakat diharapkan datang pada waktu yang telah ditentukan tersebut," ujar dia.

Sedangkan untuk pengambilan paspor dapat dilakukan dengan dua cara yaitu ambil langsung ke kantor imigrasi atau dikirim melalui PT Pos dengan melapor serta membayar biaya pengiriman kepada Pos yang telah disediakan di kantor tersebut.

Informasi cara menggunakan sistem antrean daring tersebut dapat dilihat di situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Padang. (*)