Pengambilalihan Lahan Eks Transmigrasi Kasus Pidana dan Harus Dilaporkan ke Polisi

id Sirdin

Pengambilalihan Lahan Eks Transmigrasi Kasus Pidana dan Harus Dilaporkan ke Polisi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pesisir Selatan, Sirdin. (ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebutkan pengambilalihan lahan eks Unit Permukiman Transmigrasi Tanjung Gadang, Kecamatan Sutera oleh warga setempat merupakan kasus pidana dan harus dilaporkan ke polisi.

"Jika benar ada pengambilalihan lahan oleh warga setempat dari pemilik aslinya yakni warga transmigrasi segera laporkan ke aparat berwajib agar diproses secara hukum," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pesisir Selatan, Sirdin Masrul di Painan, Rabu.

Ia menyebutkan masyarakat yang saat ini menetap di eks Unit Permukiman Transmigrasi Tanjung Gadang ditempatkan pada rentang waktu 1994 dan 1995 yang terdiri dari 162 kepala keluarga.

Sejak tahun 2000 masyarakat di sana telah menjadi penduduk setempat karena sudah melewati masa pembinaan.

"Karena masa pembinaan habis maka penyelesaian perkara atas lahan itu bukan area kerja kami lagi, berbeda jika masih dalam masa pembinaan, karena itu warga yang merasa dirugikan bisa langsung melaporkan ke polisi," ujarnya.

Tokoh masyarakat eks Unit Permukiman Transmigrasi Tanjung Gadang, Sobari (60) menyebutkan pengambilalihan terjadi pada rentang tahun 2002 hingga 2003.

Selanjutnya pada rentang waktu itu juga masyarakat eks transmigrasi pernah berdemonstrasi ke kantor bupati setempat untuk menuntut agar hak mereka dikembalikan.

"Waktu itu sampai ke persidangan, namun karena oknum masyarakat yang mengambilalih tidak datang akhirnya persidangan tidak dilanjutkan," katanya.

Sebagai tokoh masyarakat ia berharap ada jalan tengah terkait permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi gesekan antarkelompok masyarakat.

"Kami ditempatkan sejak 1994 dan telah memiliki penghidupan di sini, kami berharap penuntasan kasus ini agar tidak merusak hubungan kami dengan masyarakat setempat" katanya.

Ia memperkirakan lahan yang diambilalih warga setempat seluas 80 hektare, namun hanya sekitar 20 orang yang masih memegang sertifikat kepemilikannya.

Sementara lainnya, ada yang telah menjual dengan harga murah bahkan ada yang meninggalkannya begitu saja dan merantau ke daerah lain. (*)