1.414 Pasang Melangsungkan Pernikahan di Dharmasraya

id Pernikahan

1.414 Pasang Melangsungkan Pernikahan di Dharmasraya

Ilustrasi pernikahan.

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat 1.414 jumlah pasang masyarakat daerah itu melangsungkan pernikahan hingga November 2017.

"Jumlah ini meningkat dibandingkan 2016 sebanyak 1.217 pasang diperiode yang sama," kata Plt Kepala Kemenag Dharmasraya, Marjanis melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Hamid Arwani di Pulau Punjung, Rabu.

Ia menjelaskan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rumbai mencatatkan jumlah pernikahan paling banyak pada 2017 dengan total 31 pasang dari seluruh KUA Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan, lanjutnya KUA Pulau Punjung berada di urutan ke dua dengan 314 jumlah pernikahan, KUA Kecamatan Koto Baru diperingkat tiga sebanyak 2281 peristiwa pernikahan.

Dan, KUA Kecamatan Sitiung Baru berada di urutan empat sebanyak 2280 pernikahan, KUA Kecamatan Koto Salak 126, dan KUA Kecamatan Padang Laweh 46 pernikahan.

"Rekapitulasi peristiwa nikah di masing-masing kecamatan juga meningkat dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Menurutnya dari jumlah tersebut sekitar 60 persen orang perempuan dan pria menikah di usia 21 hingga 25 tahun. Sedangkan 40 persen ada yang menikah di atas 25 tahun dan menikah dibawah 21 tahun.

"Artinya, mayoritas calon pengantin menikah di usia ideal yaitu antara 21 sampai 25 tahun, sedangkan yang menikah di usia dini tidak ada dengan ketentuan perempuan di bawah 19 tahun dan laki-laki dibawah 21 tahun," sebut dia.

Ia menambahkan untuk pernikahan dibawah umur baru dapat terdaftar di KUA kalau sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).

"Harus melalui penetapan PA, kalau tidak ada itu , maka ada ketentuan yang dilanggar," sebutnya. (*)