Potensi Besar, OJK: Pengembangan Perbainkan Syariah Perlu Komitmen Bersama

id OJK

Potensi Besar, OJK: Pengembangan Perbainkan Syariah Perlu Komitmen Bersama

Deputi Direktur Spesialias Review Kebijakan dan Standar Nasional Otoritas Jasa Keuangan Luci Irawati memaparkan perkembangan perbankan syariah di Banda Aceh, Rabu (6/12). Menurutnya perlu sinergi dan komitmen bersama banyak pihak untuk mengembangkan perbankan syariah. (ANTARA SUMBAR/Ikhwan Wahyudi)

Banda Aceh, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengembangan perbankan syariah di Tanah Air butuh komitmen bersama pelbagai pihak agar pertumbuhannya terus membaik mengingat potensi pasarnya cukup besar.

"Saat ini total aset perbankan syariah di Indonesia hingga Oktober 2017 sebesar Rp406,23 triliun dengan pertumbuhan mencapai 19,79 persen," kata Deputi Direktur Spesialias Review Kebijakan dan Standar Nasional OJK Luci Irawati di Banda Aceh, Rabu (6/12).

Ia menyampaikan hal itu pada pelatihan wartawan kantor regional 5 OJK dengan tema Perkembangan Terkini Perbankan Syariah di Indonesia.

Luci menyebutkan saat ini dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun perbankan syariah mencapai Rp325,96 triliun dengan total pembiayaan Rp281 triliun.

Sementara jumlah rekening nabasah perbankan syariah sudah mencapai 24 juta nasabah dan pembiayaan sebanyak 5,4 juta nasabah, katanya.

Ia mengatakan pada 2016 OJK telah membuat peta jalan pengembangan keuangan syariah sebagai panduan untuk menyinergikan pasar modal syariah, industri keuangan nonbank syariah dan perbankan syariah.

Ia mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan syariah ke depan mulai dari sinergi kebijakan antar otoritas pemerintah.

"Misalnya bagaimana pengaturan soal pajak dan ini perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Kemudian perlu dilakukan penguatan modal dan melakukan efisiensi.

"Kami sudah mendorong agar bank induk memperkuat modal anak perusahaannya yang bergerak di sektor syariah dengan minimal aset 10 sampai 20 persen," kata dia.

Tidak hanya itu juga perlu dilakukan penguatan struktur dana permodalan untuk pembiayaan.

Pada sisi lain ia memandang juga perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan dan produk serta meningkatkan literasi masyarakat.

" Lalu perlu dilakukan penguatan pengawasan dan pengaturan terhadap bank syariah," katanya. (*)