Udara Danau Maninjau Berbau Tidak Sedap

id ikan mati

Udara Danau Maninjau Berbau Tidak Sedap

Bangkai ikan mengapung di permukaan Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan setempat, jumlah ikan yang mati mendadak sekitar 100 ton semenjak Senin (27/11). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Udara di sekitar Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai berbau tidak sedap pascakematian 100 ton ikan milik pembudidaya keramba jaring apung di danau vulkanik itu sejak Senin (27/11).

Seorang warga Maninjau, Jondra Putra (36) di Lubukbasung, Selasa (5/12), mengatakan, bau menyengat ini mulai terasa dari Muko-muko Nagari Kotomalintang sampai ke Bayur.

"Kondisi ini terjadi semenjak Minggu (3/12) sampai hari ini," katanya.

Ia menambahkan, bau kurang sedap itu muncul akibat pembudidaya di Danau Maninjau membuang bangkai ikan ke danau sehingga bangkai ikan mengapung ke permukaan danau dan mengeluarkan bau tidak sedap sampai daging ikan tersebut sudah terurai atau habis.

Pihaknya berharap pembudidaya ikan mengumpulkan bangkai ikan dan menguburkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

"Dengan cara itu, kondisi udara tidak akan tercemar dan wisatawan akan betah berada di danau tersebut," katanya.

Pembudidaya ikan keramba jaring apung, Tami (63) mengatakan, dirinya sengaja membuang ikan yang sudah mati ke danau karena lokasi untuk mengubur ikan dan tenaga membuang ikan tersebut tidak ada.

"Ini kendala kami sehingga ikan di buang ke dalam danau dan beberapa hari ke depan daging ikan sudah habis terurai," katanya.

Sementara Wali Nagari Kotomalintang, Nazirudin mengimbau pembudidaya untuk mengubur ikan tersebut. Selain itu pembudidaya diimbau untuk membudidaya ikan predaktor jenis lele.

Ikan yang mati itu dikumpulkan dan dimasukan ke lokasi keramba budidaya ikan lele sehingga bangkai ikan akan dimakan dan pencemaran udara akan berkurang.

"Imbauan ini sering kita sampaikan kepada pembudidaya saat pertemuan," katanya.

Tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Hamdi mengatakan pihaknya tidak bisa memberlakukan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi pembudidaya yang telah mencemari danau vulkanik.

Ini mengingat izin keramba jaring apung di Danau Maninjau belum ada sehingga tidak bisa memberlakukan undang-undang tersebut.

"Apabila mereka memiliki izin dari pemerintah, maka izin usaha mereka akan kita cabut karena telah mencemari lingkungan," tegasnya.

Saat ini jumlah ikan jenis nila mati mendadak di Danau Maninjau mencapai 100 ton semenjak Senin (27/11), akibat angin kencang disertai curah hujan tinggi melanda daerah itu semenjak Minggu (26/11).

Dengan kondisi itu, air Danau Maninjau tercemar.

"Sebelumnya kita telah melarang pembudidaya melakukan aktivitas di danau untuk beberapa tahun ke depan," katanya. (*)