Tanah Datar dan Payakumbuh Raih Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik

id OMBUDSMAN SUMBAR

Tanah Datar dan Payakumbuh Raih Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik

Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok.Pribadi)

Padang, (Antara Sumbar) - Dua daerah di Sumatera Barat berhasil meraih kategori zona hijau dalam pemenuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

"Dari lima daerah yang dilakukan penilaian di Sumbar, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Payakumbuh masuk zona hijau atau memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi saat dihubungi dari Padang, Selasa (5/12).

Menurutnya pada November 2017 Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan secara serentak terhadap 22 kementerian, enam lembaga, 22 provinsi 45 pemerintah kota dan 107 pemerintah kabupaten.

"Dari lima daerah yang dinilai di Sumbar selain dua daerah masuk zona hijau, tiga lainnya masih berada dalam zona kuning yaitu Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Padangpariaman," katanya.

Ia menyebutkan untuk zona hijau Payakumbuh memperoleh nilai 94,01 dan Kabupaten Tanah Datar memperoleh nilai 90,67.

Sementara untuk zona kuning Kabupaten Pasaman Barat memperoleh nilai 79,86, Kabupaten Padangpariaman 65,62 dan Kota Sawahlunto 74,41.

Ia mengatakan bagi daerah yang masih berada di zona kuning merupakan pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk bisa menyelenggarakan pelayanan publik dengan standar yang baik.

"Apalagi Pasaman Barat, ini untuk ketiga kali penilaian belum keluar dari zona kuning," katanya.

Sementara pada tahun sebelumnya Kota Padang dan Kabupaten Agam sudah masuk zona hijau pelayanan publik sehingga tahun ini tidak dilakukan penilaian lagi.

Adel menjelaskan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya.

"Misalnya ada atau tidak persyaratan, kepastian waktu dan biaya, kejelasan prosedur dan laur pelayanan, ketersediaan sarana pengaduan dan pelayanan yang ramah," kata dia.

Ia menyampaikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus memenuhi empat standar minimal.

Empat standar tersebut antara lain harus ada informasi yang jelas, mekanisme atau prosedur yang baku , batas waktu dan jika membayar harus ada dasar hukum, katanya.

Menurutnya instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat secara lisan melalui petugas atau melalui brosur dan media lainnya agar mudah dipahami.

Dalam hal ini harus ada petugas yang memberikan informasi tentang pelayanan yang diberikan sehingga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan keperluannya, kata dia.

Kemudian, harus ada prosedur atau mekanisme yang baku terkait dengan pelayanan yang diberikan yang menjadi rujukan dan pedoman bagi masyarakat.

"Jangan sampai ada kejadian ketika masyarakat mengurus izin usaha, pada awalnya sudah disediakan bahan yang diminta, kemudian ada lagi berkas tambahan diminta, akhirnya terkesan bertele-tele dan tidak ada prosedur baku," ujar dia.

Lalu, dalam memberikan pelayanan harus ada batas waktu yang pasti dan disampaikan sejak awal sehingga dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan. (*)