Ombudsman : Sekolah Jangan Kaitkan Sumbangan dengan Akademis

id OMBUDSMAN SUMBAR

Ombudsman : Sekolah Jangan Kaitkan Sumbangan dengan Akademis

Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok.Pribadi)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan agar sekolah tidak mengaitkan pembayaran sumbangan dengan kepentingan akademis siswa.

"Saat ini di sekolah sedang dilangsungkan ujian pertengahan semester, diingatkan agar sekolah tidak mengaitkan pembayaran sumbangan dengan kepentingan akademis siswa. Seperti menahan nomor ujian siswa, atau lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Selasa (5/12).

Karena, hal tersebut telah jelas dilarang dan termuat dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

"Silahkan jika ada sekolah yang memungut biaya, tapi pelayanan kepada peserta didik harus terus berjalan," tambahnya.

Tidak hanya untuk mengikuti ujian, sumbangan tersebut juga tidak bisa dikaitkan dengan kepentingan akademis lain seperti pengambilan ijazah siswa.

Terutama, bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang jadi program wajib belajar sembilan tahun.

Ia mengimbau agar orang tua yang mendapati praktek demikian melapor ke dinas pendidikan terkait, serta ke Ombudsman.

"Untuk laporan yang masuk ke Ombudsman, akan kami proses dan dijaga identitas pelapornya," katanya.

Meskipun demikian, ia optimis dinas pendidikan serta pihak terkait dapat melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya praktek demikian.

Dari pengaduan yang pernah ditangani Ombudsman sebelumnya telah diproses dan uang dikembalikan kepada siswa bersangkutan. (*)