Pemkot Pariaman Tera Ulang Timbangan Pedagang

id TIMBANGAN

Pemkot Pariaman Tera Ulang Timbangan Pedagang

Tim gabungan dari Pemerintah Kota Pariaman dan UPT Metrologi melakukan tera ulang timbangan di kota itu. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman melakukan tera ulang timbangan kepada seluruh pedagang di daerah itu untuk melindungi dan menjamin hak konsumen.

"Kegiatan tera ulang dilakukan di tiga titik yaitu Pasar Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan, Balai Nareh Kecamatan Pariaman Utara dan Pasar Pariaman Kecamatan Pariaman Tengah," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Pariaman Gusniyetti Zaunit, di Pariaman, Selasa (5/12).

Ia mengatakan kegiatan tera ulang sudah dilakukan kepada 142 pedagang di Pasar Kurai taji. Seluruh timbangan tersebut diuji menggunakan alat ukur dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Padang.

Secara umum, ujar dia, beberapa masalah yang ditemukan tim di lapangan yaitu timbangan milik pedagang tidak akurat sehingga perlu perbaikan untuk menghindari kerugian pihak pembeli.

"Beberapa kerusakan seperti jarum timbangan yang rusak, berkarat, pernya sudah longgar, dan timahnya sudah habis dan lain sebagainya," kata dia.

Namun, apabila timbangan tersebut sudah tidak bisa diperbaiki dan layak untuk digunakan maka terpaksa dimusnahkan oleh tim agar tidak merugikan pedagang maupun pembeli di kemudian hari.

Selain melakukan tera ulang timbangan kepada para pedagang di kota itu, tim gabungan juga melakukan hal yang sama kepada beberapa Posyandu.

"Beberapa posyandu meminta agar timbangannya diuji agar keakuratannya tepat. Hal itu untuk menghindari kesalahan data saat dilakukan penimbangan bayi oleh dinas kesehatan," ujar dia.

Total terdapat 2.019 alat Ukur Takar Timbang Perlengkapan (UTTP) di Kota Pariaman dari 1.500 pedagang. Ia menjelaskan dasar dari pelaksanaan kegiatan tersebut merujuk kepada beberapa hal.

Diantaranya Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, kemudian Undang-Undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan 78 tahun 2016.

Setiap pedagang yang melakukan tera ulang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000 tergantung ukuran dari timbangan yang diuji tersebut.

Kegiatan tersebut secara rutin dilakukan pemerintah daerah setiap tahun, untuk menjaga dan melindungi hak konsumen di berbagai pasar atau pusat perbelanjaan.

Sementara itu Narlis salah seorang pedagang di Pariaman mengaku tera ulang timbangan cukup membantu transaksi jual beli sehingga tidak ada kerugian di kedua belah pihak.

Menurutnya dengan dilakukan tera ulang timbangan, pedagang maupun pembeli tidak ada merasa dirugikan atau mencurigai terhadap barang yang dijual tersebut. (*)