Panwaslu Padangpariaman Ajak Mahasiswa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

id panwaslu Padangpariaman

Panwaslu Padangpariaman Ajak Mahasiswa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Sejumlah mahasiswa dan pelajar se-Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat di Pariaman, Selasa (5/12). (Antara Sumbar/Aadiaat M. S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Zainal Abidin mengajak mahasiswa ikut meningkatkan partisipasi pemilih serta pengawasan pemilu di daerah itu.

"Kita memerlukan mahasiswa untuk membantu karena anggota Panwaslu sangat sedikit, sedangkan yang diawasi banyak," katanya saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada mahasiswa dan pelajar sebagai pemilih pemula se-Padangpariaman di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan partisipasi mahasiswa untuk ikut mengubah pola pikir masyarakat dengan memberikan pencerahan tentang pentingnya memilih pada pemilu.

Menurutnya pencerahan terhadap masyarakat diperlukan karena saat ini partisipasi pemilih ketika pemilu sangat kurang.

Pada pemilihan kepala daerah setempat pada 2015 lalu hanya sekitar 53 persen pemilih dari sekitar 275 ribu pemilih tetap di daerah itu.

"Hal tersebut harus diubah dan partisipasi mahasiswa diharapkan untuk ikut mengubahnya," ujarnya.

Ia mengatakan dipilihnya mahasiswa serta pelajar karena elemen masyarakat tersebut masih pemilih pemula sehingga dianggap masih belum terpengaruh oleh politik.

Komisioner Panwaslu setempat Bidang Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Syaiful Al Islami mengharapkan partisipasi mahasiswa karena pada pemilu sebelumnya kurangnya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran.

"Setelah sosialisasi ini maka diharapkan mahasiswa mau melaporkan ke panwaslu apabila terjadi pelanggaran pemilu," ujarnya.

Sementara itu, narasumber pada sosialisasi tersebut yang merupakan mantan Komisioner Badan Pengawasan Pemilu Sumbar periode 2002-2017, Aermadepa mengatakan partisipasi mahasiswa diperlukan untuk menyosialisasikan pentingnya pemilu serta pengawasan.

"Namun hal tersebut tidak menjadi kewajiban. Mahasiswa hanya diminta partisipasinya saja," kata dia.

Ia mengatakan meskipun mahasiswa diminta partisipasinya saja untuk menyukseskan pemilu, namun pengetahuan terhadap tugas panwaslu serta pelanggaran dalam pemilu harus diketahui, baik kode etik sampai ke ranah hukum serta sanksinya.

Mahasiswa dapat menyosialisasikan seputar pemilu ketika berkumpul-kumpul dengan teman-teman dan masyarakat.

"Masyarakat wajib mengetahuinya, apalagi saat ini telah diatur tentang orang yang memberi dan menerima uang pada politik juga dihukum," ujar dia.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut maka terjadi peningkatan jumlah pemilih serta adanya laporan pelanggaran kepada Panwaslu. (*)