Warga Pertanyakan Keseriusan Polsek Sutera Tangani Perkara

id Polsek Sutera

Warga Pertanyakan Keseriusan Polsek Sutera Tangani Perkara

Kantor Polsek Sutera di Kabupaten Pesisir Selatan. (ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Sejumlah warga di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mempertanyakan keseriusan aparat Polsek setempat dalam menangani perkara yang mereka laporkan.

"Hampir enam bulan saya membuat laporan tentang pengancaman dan pengrusakan pondok di Polsek Sutera, namun hingga sekarang belum juga ada kepastian bisa dilanjutkan atau tidak," kata warga setempat, Ikal di Painan, Selasa.

Ia menambahkan, selain belum mendapat kepastian terkait laporan yang dibuatnya, untuk membuat laporan polisi saja awalnya ia mengaku cukup kesulitan.

"Butuh waktu sekitar satu bulan bolak-balik ke Polsek Sutera baru laporan saya diterima," ujarnya.

Laporannya itu diterima pada 30 Mei 2017, setelah diterima aparat Polsek Sutera pun bersikukuh bahwa perkara itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan tidak akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan karena tanah tempat pondok didirikan belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun setelah pihaknya memastikan ulang ke Kejaksaan diketahui bahwa perkara itu bisa dilanjutkan asal memiliki alas hak dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan dari pemerintahan nagari (desa adat).

"Awalnya aparat Polsek Sutera berjanji jika tidak ada kendala di Kejaksaan maka segera dilimpahkan, namun hampir satu bulan setelah pihak Kejaksaan menyatakan perkara ini bisa dilanjutkan, juga belum ada kelanjutannya," katanya lagi.

Terkait hal itu ia mengungkapkan kekecewaannya karena jika tidak ke kepolisian, harus ke mana lagi ia meminta keadilan, sementara setelah ditangani oleh kepolisian ia malah merasa tidak dilayani maksimal.

Warga lainnya, Nurvita Ersanti, mempertanyakan keseriusan aparat Polsek Sutera menindaklanjuti perkara pencurian yang ia laporkan pada 20 Juni 2017.

"Hingga sekarang saya tidak tahu kelanjutan laporan yang saya buat, jika tidak bisa dilanjutkan kenapa tidak ada informasi," ujarnya.

Kapolsek Sutera, AKP Al Kadri menyebutkan terkait perkara yang dilaporkan Ikal terdapat perbedaan keterangan para saksi yang diajukan.

"Antara saksi satu, dua dan tiga masing-masing memberikan keterangan yang berbeda di antaranya, terkait jarak mereka berdiri saat melihat terjadinya pengrusakan pondok, selanjutnya terkait perkiraan kerugian yang dialami karena pondoknya dirusak," katanya.

Sementara terkait kasus Elfi, ia menyebutkan perlu saksi tambahan karena saksi yang diajukan hanya satu orang.

"Kami akan berupaya maksimal menangani dua perkara ini," tambahnya. (*)