Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Pada Operasi Pekat Singgalang 2017

id tangkap pelaku judi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Pada Operasi Pekat Singgalang 2017

Jajaran Kepolisian Sektor Lengayang, Pesisir Selatan sedang menginterogasi pelaku judi yang ditangkap pada operasi Pekat. (Antara Sumbar / Sumber Polisi)

Painan, (Antara Sumbar) - Kepolisian Sektor Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku judi jenis ceki pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2017 di sebuah warung di Kampung Tampunik, Nagari (desa adat) Kambang Timur, Senin (14/12) malam.

"Selain menangkap dua pelaku judi kami juga memasukkan tiga orang rekan mereka ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri pada penangkapan tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Lengayang, AKP Arnanda Putra di Painan, Selasa.

Ia menambahkan masing-masing pelaku judi berinisial ABA (37) dan Ds (38), keduanya merupakan warga Kampung Tampunik, Nagari Kambang Timur.

Selanjutnya yang dimasukkan ke DPO berinisial Aj (45), Rn (25), dan Pd (33), ketiganya juga merupakan warga Kampung Tampunik, Nagari Kambang Timur.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp139 ribu dan 200 lembar kertas ceki.

Arnanda menyebutkan penangkapan pelaku judi bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tempat penangkapan sedang berlangsung praktik judi.

"Usai mendapatkan informasi tersebut kami langsung menurunkan anggota dan melakukan penangkapan," katanya.

Terkait praktik judi ia mengajak masyarakat meningkat kepeduliannya terhadap lingkungan sehingga kegiatan tersebut tidak marak di tengah-tengah masyarakat.

"Judi tidak hanya berdampak ke pelakunya namun juga keluarga dan masyarakat sekitar, untuk itu masyarakat kami ajak bersama-sama meningkatkan kepedulian sehingga praktik tersebut bisa diminimalkan," katanya lagi. (*)