Berikut Empat Provinsi Kategori Demokrasi Baik Dalam Indeks Demokrasi Indonesia 2016

id Tjahjo Kumolo

Berikut Empat Provinsi Kategori Demokrasi Baik Dalam Indeks Demokrasi Indonesia 2016

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Selasa, meluncurkan Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2016 yang menunjukkan empat provinsi masuk dalam kategori kondisi demokrasi baik.

Keempat provinsi yang terindikasi memiliki kondisi demokrasi baik tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan.

Penyerahan penghargaan kepada perwakilan empat pemerintah provinsi tersebut dilakukan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Menkopolhukam Wiranto yang sedang berada di luar negeri.

"Berkaitan dengan Indeks Demokrasi Indonesia ini, saya kira dalam diskusi nanti perlu dipertegas lagi ukuran untuk menentukan sebuah indeks itu apakah berdasarkan prinsip dasar ideologi kita, yakni Pancasila, ataukah secara universal," kata Tjahjo Kumolo dalam sambutannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan demokrasi di Indonesia menjadi sebuah proses dengan perjalanan panjang, terutama di tahun politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Demokrasi ini sebuah proses yang kita sedang mencari bentuk. Apalagi di tahun-tahun ini sampai 2024, kira sedang pda tahap konsolidasi demokrasi mulai dari pilkada hingga pilpres serentak," tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) RI, pada 2016 terdapat 19 provinsi yang mengalami peningkatan capaian. Peningkatan capaian tertinggi terjadi di Provinsi Maluku (naik 12,30 poin) dan Maliku Utara (11,74 poin).

Sementara itu, sebanyak 15 provinsi tercatat mengalami penurunan capaian dengan dua provinsi tercatat terjadi penurunan terbanyak, yakni DKI Jakarta (turun 14,47 poin) dan Sumatera Barat (13,05 poin).

Indeks Demokrasi Indonesia diukur di 34 provinsi seluruh Indonesia dengan menggunakan tiga aspek, yakni aspek kebebasan sipil, aspek hak politik dan aspek institusi demokrasi. (*)