Asyik Berjudi, Empat Warga Agam akhirnya Dibekuk Polisi

id JUDI

Asyik Berjudi, Empat Warga Agam akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka perjudian. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Sedang asyik berjudi di salah satu warung di Sungai Karambia, empat warga Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, dibekuk polisi pada Senin (4/12) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Senin, mengatakan keempat tersangka itu dengan inisial A (30) warga Anak Aia Dadok Kecamatan Lubukbasung, DE (18), ET (43) dan MA (18) ketiganya warga Durian Kapeh Kecamatan Tanjungmutiara.

Saat ini, keempat tersangka dengan barang bukti 108 lembar kartu song, uang Rp149 ribu dan lainnya telah diamankan ke Makopolres Agam untuk proses selanjutnya.

Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya sekelompok warga yang sedang bermain judi jenis song di warung milik War (48).

Mendapatkan informasi itu, anggota Opsnal Polres Agam langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan mereka sedang asik bermain judi jenis song.

Setelah itu, anggota langsung menangkap keempat warga beserta barang bukti.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu dan mereka langsung dibawa ke Makopolres setempat," katanya.

Beberapa orang saksi yang berada di sekitar (TKP) sudah dimintai keterangan.

Tersangka judi akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp25 juta.

Polres Agam, tambah dia, terus memerangi judi jenis song dan toto gelap di wilayah hukum, dengan cara menangkap tersangka apabila ada indikasi judi.

"Kita tidak main-main dengan judi ini dan apabila menemukan akan kita tangkap," katanya. (*)