Tujuh Parpol di Agam Menyerahkan Berkas Perbaikan

id KPU AGAM

Tujuh Parpol di Agam Menyerahkan Berkas Perbaikan

Ketua KPU Kabupaten Agam, Alhadi didampingi komisoner lainnya dan Sekretaris KPU Agam, Mulyadi menerima berkas dukungan dari salah seorang ketua partai politik di aula Husni Kamil Manik, Jumat (1/12). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan tujuh dari 13 partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 yang tidak memenuhi syarat telah menyerahkan berkas perbaikan menjelang penutupan, Jumat, pukul 24.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Alhadi di Lubukbasung, Jumat (1/12), mengatakan ketujuh partai politik yang melengkapai berkas perbaikan itu yakni, PAN pada Senin (27/11), Nasdem pada Senin (27/11), PPP pada Selasa (28/11), Berkarya pada Selasa (28/11), PKS pada Rabu (29/11), Gerindra Pada Kamis (30/11) dan Perindo pada Jumat (1/12).

"Partai politik itu melengkapi berkas perbaikan berupa kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik," katanya.

Dari tujuh partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan itu, terdapat dua partai politik yang sudah memenuhi syarat dukungan seperti, PKS dan Berkarya.

Ia menambahkan di Agam ada empat partai politik yang sudah memenuhi syarat. Namun dua partai politi lainnya yakni, Golkar dan Demokrat belum melakukan konfirmasi terkait penyerahan berkas perbaikan.

Sebenarnya empat partai politik ini boleh tidak melengkapi berkas syarat administrasi karena sudah melebihi syarat dukungan sebanyak 524 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.

Syarat dukungan 524 lembar ini berdasarkan 10 persen jumlah penduduk Agam dan saat ini jumlah penduduk daerah itu sebanyak 524.880 jiwa.

"Kita masih menunggu enam partai politik lainnya untuk melengkapi syarat adminitrasi pada Jumat (1/12) sampai pukul 24.00 WIB," katanya.

Setelah parpol melengkapi dukungan, dilanjutkan dengan tahapan penelitian perbaikan adminitrasi pada 2 sampai 11 Desember 2017.

Setelah itu verifikasi faktual terkait pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor dan keanggotaan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Lalu dilanjutkan tahapan perbaikan verifikasi faktual pada 7 sampai 20 Januari 2018, verifikasi faktual tambahan pada 21 Januari sampai 3 Februari 2018 dan penyerahan berkas akhir pada 4-5 Februari 2018. (*)