Polisi Amankan Monas untuk Maulid Nabi Muhammad SAW

id Argo Yuwono

Polisi Amankan Monas untuk Maulid Nabi Muhammad SAW

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan ada sekitar 1000 personel Polda yang dikerahkan untuk mengamankan gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilangsungkan oleh Majelis Rasulullah di Lapangan Monumen Nasional (Monas),Jumat.

"Ada 1.000-an orang personel yang dikerahkan untuk mengamankan acara itu, seluruhnya dari Polda Metro," kata Kombes Argo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ribuan jemaah Majelis Rasullah sudah memadati lapangan Monas sejak sekitar pukul 06.00 WIB untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriah.

Dari pantauan, separuh jalan Medan Merdeka Selatan yang berada di depan kantor Balaikota hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat digunakan sebagai tempat parkir motor para jemaah.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara itu seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Majelis Ulama Indoenesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Kegiatan itu ini berlangsung setelah dicabutnya larangan kegiatan keagamaan di lapangan Monas oleh Anies Baswedan seperti terjadi pada masa kepemimpinan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

"Saya ingin sampaikan juga terima kasih dan apresiasi majelis-majelis seperti ini turut menjaga kedamaian, ketenangan, kenyamanan di kota Jakarta. Mereka sudah hadir bertahun-tahun dan pengajian-pengajian inilah menjadi salah satu pilar untuk membuat suasana kita menjadi suasana yang teduh," kata Anies Baswedan seusai acara.

Ia menegaskan bahwa Monas dapat digunakan untuk warga berkumpul dan berdzikir.

"Dulu namanya lapangan Gambir, sekarang disebut lapangan Medan merdeka dan lapangan merdeka inilah dzikir bisa dilakukan. Kami bersyukur bahwa negeri ini adalah negeri Pancasila, sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Atas dasar itulah tempat ini kita berikan kesempatan untuk kegiatan, keagamaan, kebudayaan dan lain-lain," ungkap Anies.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan. (*)