DPRD Setujui APBD Sumbar 2018 Melalui Voting

id APBD

DPRD Setujui APBD Sumbar 2018 Melalui Voting

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Puluhan anggota DPRD Sumatera Barat menyetujui rancangan peraturan daerah APBD 2018 menjadi peraturan daerah APBD 2018 melalui voting.

Sebanyak 24 anggota dewan menyetujui rancangan ini dengan catatan, empat anggota menolak dan tujuh tidak mengeluarkan pendapat, kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius saat memimpin sidang paripurna di Padang, Kamis malam (30/11).

Menurut dia langkah voting diambil setelah Fraksi Golkar menolak untuk menyetujui rancangan APBD 2018. Sedangkan fraksi gabungan PDIP, PKB dan PBB tidak berpendapat dalam pandangan fraksi mereka terhadap APBD.

Sedangkan sisanya ada tujuh fraksi yang menyetujui rancangan itu dengan syarat pemerintah provinsi harus memperbaiki catatan-catatan yang fraksi yang mereka berikan.

Kita telah menunda rapat selama sepuluh menit untuk bermusyawarah, namun langkah voting harus diambil dalam menentukan keputusan, kata dia.

Juru bicara Fraksi Golkar Afrizal mengatakan ada kejanggalan yang ditemukan dalam rancangan APBD 2018 yakni perubahan nilai dari pembahasan KUA PPAS APBD 2018 dengan rancangan perda APBD 2018.

Ia mencontohkan proyek pembangunan Main Stadium Sumbar yang awalnya di KUA PPAS yang awalnya diajukan sebesar Rp10 miliar tiba-tiba melonjak menjadi Rp75 miliar.

Pembangunan Gedung Budaya yang awalnya diajukan sebesar Rp5 miliar bertambah menjadi Rp20 miliar.

Adanya penambahan ini tidak sesuai dengan aturan sehingga kami menolak untuk menyetujui APBD 2018," kata dia.

Ia meminta KPK, BPK, pihak kepolisian untuk mengawasi seluruh proyek mercusuar yang ada di APBD 2018.

Jangan sampai nanti kembali terulang kasus SPJ fiktif, katanya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan ada kesalahan pengajuan KUA PPAS sehingga pihaknya mengajukan penambahan biaya pembangunan tersebut.

Kami juga akan berhati-hati apabila ada dampak hukumnya tentu tidak akan dilanjutkan, katanya. (*)