Pemkot Pariaman Instruksikan ASN Turut Serta Sosialisasikan Pilkada 2018

id Mukhlis Rahman

Pemkot Pariaman Instruksikan ASN Turut Serta Sosialisasikan Pilkada 2018

Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman. (cc)

Pariaman, (Antara Sumbar) -Pemerintah Kota Pariaman Sumatera Barat memberikan arahan dan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu agar turut serta menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Seluruh ASN telah diberikan arahan tersebut, tujuannya agar masyarakat dari berbagai kalangan mengetahui tahapan serta penyelenggaraan Pilkada secara umum," kata Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman, di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan arahan dan instruksi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada serta membantu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun pihaknya menekankan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis atau mengarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2018.

Setiap ASN tetap memiliki hak pilih dalam penyelenggaraan Pemilu yang berbeda dengan instansi TNI maupun Polri, ujar dia.

"ASN tetap memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI maupun Polri yang dilarang memilih apalagi terlibat politik praktis," ujar Wali Kota dua periode tersebut.

Pihaknya menilai hal tersebut tidak berbenturan dengan undang-undang mana pun demi meningkatnya partisipasi pemilih dan suksesnya Pilkada Pariaman.

"Saya memang memberikan arahan agar ASN di lingkungan pemerintah Kota Pariaman ikut serta memberitahukan seputar Pilkada kepada masyarakat namun bukan mengarahkan memilih calon tertentu," ujar dia.

Sementara itu Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan dan meminta agar seluruh pihak ikut serta menyosialisasikan serta menyukseskan Pilkada Pariaman.

"KPU tidak bisa bekerja sendiri menyukseskan Pilkada Pariaman namun butuh bantuan pemerintah daerah, mitra strategis seperti media massa, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini KPU Pariaman telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih termasuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, petinggi partai serta pemangku kepentingan terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. (*)