Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Kasus 2017

id Pemusnahan BB

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Kasus 2017

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (29/11). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, melakukan pemusnahan barang bukti yang disita dari perkara pidana selama 2017.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus-kasus yang ditangani pada 2017, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Rusmin di Padang, Rabu.

Barang bukti tersebut beberapa di antaranya berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba, judi, kosmetik ilegal, dan lainnya.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu-sabu seberat 300,93 gram, ganja seberat 11.325,55 gram, pil ekstasi seberat 18,67 gram.

"Barang bukti itu adalah yang didapat dari 203 perkara yang sudah ditangani," jelasnya.

Sementara barang bukti lain yang juga ikut dimusnahkan adalah mesin jackpot 19 unit, dua unit senjata api, kosmetik tanpa izin edar 89 macam, obat-obatan tanpa izin edar 115 macam, dan makanan tanpa izin edar 4 macam.

Juga dimusnahkan barang barang bukti dari kasus pemalsuan uang berupa 430 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai Rp21.500.000, 14 lembar uang palsu pecahan 100.000 senilai Rp1.400.000.

Tim juga memusnahkan sebanyak 1.7424 slop rokok merek redblack, coffe stick, luffman,rmx, bro mild, harmoni dan mild.

"Rokok tersebut dimusnahkan karena ilegal dan tidak dilekati peta bea cukai," jelasnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan palu besar.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahari, Wakil Wali Kota Padang Emzalmi, perwakilan hakim Pengadilan Negeri Padang Agnes Sinaga, dan lainnya.

Emzalmi mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan dan tidak terlibat pelanggaran kasus pidana. (*)