Belum Ada Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Serahkan Berkas Perbaikan

id Riki Eka Putra

Belum Ada Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Serahkan Berkas Perbaikan

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra. (Antara sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan hingga hari ini belum ada partai politik calon peserta pemilu 2019 yang menyerahkan berkas perbaikannya.

"Sebelumnya kami mengembalikan berkas seluruh parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 untuk dilakukan perbaikan," Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan KPU Padang memberi waktu seluruh parpol untuk memperbaiki dokumen keanggotaannya dari tanggal 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

Perbaikan berkas tersebut, ujar dia karena KPU Padang menemukan 1.491 Kartu Tanda Anggota (KTA) terindikasi ganda dan tidak memenuhi syarat saat melakukan penelitian administrasi keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2019.

Menurutnya selain kegandaan KTA tersebut, hal lain yang penyebab data keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat, yakni pengurus partai tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, usianya di bawah 17 tahun, dan KTA ganda internal serta ganda eksternal, kata Riki.

"Hingga saat ini parpol masih melakukan pengisian berkas di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan berkonsultasi ke KPU Padang da belum ada penyerahan berkas hingga saat ini," kata dia.

Parpol, lanjutnya memiliki waktu yang longgar untuk memperbaiki berkasnya, dan diimbau untuk tidak buru-buru dalam hal itu agar datanya tidak ada yang keliru lagi.

KPU Padang selalu berpatokan kepada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi KTA setiap partai.

Ia berharap pesta demokrasi yang berlangsung pada 2019 ini dapat berjalan dengan baik dan setiap prosesnya dapat diikuti dengan transparan.

Kemudian terkait enam partai yang sebelumnya tidak diverifikasi karena tidak terdaftar di KPU RI, saat ini pihaknya sedang memverifikasi administrasi dan faktual seluruh parpol tersebut karena gugatanya dikabulkan oleh Bawaslu RI.

Ke enam parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Parsindo, Partai Idaman dan Partai Republik. (*)