WNI Asal Tegal Korban Kebakaran Kapal Krustamoz Dimakamkan di Mozambik

id Jenazah

WNI Asal Tegal Korban Kebakaran Kapal Krustamoz Dimakamkan di Mozambik

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Seorang WNI berinisial D asal Tegal, Jawa Tengah, ABK korban kebakaran kapal Krustamoz meninggal dunia dan dimakamkan secara Islam di Mozambik pada 27 November, demikian Kementerian Luar Negeri di Jakarta, pada Rabu (29/11).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pernyataan persnya yang diterima pada Rabu menyatakan bahwa kebakaran terjadi di atas kapal penangkap udang berbendera Tiongkok tersebut pada 1 November di Pelabuhan Kota Quelimane, Provinsi Zambezia, Mozambik.

"Dalam kebakaran tersebut empat orang ABK terbakar hangus. Setelah upaya identifikasi panjang, dari empat korban tersebut seorang diantaranya teridentifikasi sebagai WNI berinisial D," kata Iqbal.

Di kapal tersebut, D bekerja sebagai kepala kamar mesin sejak Maret 2017.

Dalam komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, keluarga korban awalnya meminta jenazah untuk dipulangkan ke Indonesia.

Namun setelah dijelaskan kondisi jenazah yang rusak karena terbakar serta rumitnya proses karantina kargo jenazah, keluarga akhirnya menyepakati agar jenazah dimakamkan di Mozambik.

Keluarga meminta agar almarhum D dapat dimakamkan sesuai tata cara Islam di Mozambik. Hal tersebut cukup sulit dilakukan karena mayoritas penduduk Mozambik beragama Kristen, kata Iqbal.

KBRI Maputo kemudian meminta bantuan komunitas Muslim di sekitar Quemaline untuk membantu pemakamam almarhum D yang dikebumikan di suatu pemakaman Muslim di Quemaline.

"Keluarga menyampaikan kepada Kemlu bahwa meskipun tidak dapat melihat D untuk terakhir kali, keluarga bersyukur karena almarhum dapat dimakamkan secara tata cara Islam di Mozambik," kata Iqbal.

KBRI Maputo sedang menunggu hasil penyelidikan otoritas setempat mengenai penyebab kebakaran kapal tersebut dan terus mengupayakan hak-hak almarhum D seperti asuransi, santunan, maupun sisa gaji agar segera dibayarkan kepada keluarga almaruhum. (*)