KPK Lakukan Monev Rencana Pencegahan Korupsi di Payakumbuh

id MONEV KPK

KPK Lakukan Monev Rencana Pencegahan Korupsi di Payakumbuh

Monev KPK di Kota Payakumbuh. (ANTARA SUMBAR/Humas Pemkot Payakumbuh)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) rencana aksi pencegahan korupsi pada beberapa daerah di Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/11).

Untuk monev tahun ini, Kota Payakumbuh dinobatkan menjadi tuan rumah dan kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Balaikota di Kawasan Bukik Sibaluik.

Acara itu dihadiri oleh kepala daerah yang telah tunjuk oleh KPK RI dan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Keuangan, Kepala Inspektorat, Kepala Pelayanan Satu Pintu dan Kepala Kominfo di masing-masing di Provinsi tersebut.

Ketua Tim Supervisi Pencegahan KPK RI Adliansyah Malik Nasution mengatakan kegiatan monev rencana aksi pencegahan korupsi periode ini diikuti beberapa daerah, yakni Kota seperti Payakumbuh, Padang, Bukittinggi, dan Pariaman. Kemudian Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, dan Kepulauan Mentawai.

"Kami memiliki kegiatan per periode untuk memonitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi di setiap daerah, kali ini bertepatan di daerah Kota Payakumbuh khususnya dan Sumbar," kata dia.

Pihaknya meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dan memberikan peran penting kepada inspektorat di setiap untuk lebih diperkuat lagi

"Inspektorat harus lakukan media komunikasi yang intens, jangan main-main. Inspektorat harus kuat dan tegas, dan jabatan itu bukan tempat sebarangan atau tempat orang yang mau pensiun," kata dia

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi menyampaikan terima kasih atas monev oleh KPK RI dan menunjukkan Payakumbuh sebagai tuan rumah pada pelaksanaan kegiatan ini.

Ia berharap dengan telah bekerja dan memantau Sumbar, KPK membuktikan keseriusan dan menutup celah sekecil apapun untuk berbuat korupsi.

Riza mengajak seluruh perangkat daerah khususnya di Kota Payakumbuh dan Sumbar secara umum agar dapat menyampaikan progres kinerja sesuai dengan kesepakatan fakta integritas tentang rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi demi efektifitas dan kemaslahatan masyarakat.

"Semoga segala tugas yang dilaksanakan ini bermanfaat sebesar-besarnya bagi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata dia. (*)