Pariaman, (Antara Sumbar) - Pakar politik Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Prof Sri Zul Chairiyah menyarankan para pengurus partai politik membuat aturan yang jelas terkait penjaringan kader laki-laki dan perempuan dalam menghadapi Pemilihan Umum Legislatif 2019.
"Sejak adanya undang-undang penetapan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen secara afirmatif belum ada satu pun partai yang memiliki aturan jelas dan tertulis terhadap kader perempuan," katanya yang menjabat Presidium Nasional Koalisi perempuan Wilayah Sumatera Barat tersebut di Pariaman, Selasa (28/11).
Hal tersebut, sebutnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 untuk Pemilu 2004 dan 2009, suara terbanyak dan sistem zipper.
Meskipun tingkat keterwakilan 30 persen telah dibebankan undang-undang pada partai politik, namun belum ada yang menerapkannya secara pasti dan tertulis hingga saat ini.
Pihaknya mengaku telah mengadakan penelitian pada 2012 bersama sejumlah mahasiswa perguruan tinggi tentang partai yang menerapkan dan membuat aturan jelas.
Hal itu, kata dia, merujuk kepada masih lemahnya tingkat keterwakilan kaum perempuan di dalam kancah politik di wilayah Sumatera Barat.
"Dari hasil penelitian tersebut tidak ada satu pun partai politik yang menerapkan dan membuat aturan secara tertulis, padahal ini diatur dalam undang-undang," kata dia.
Akibat tidak adanya aturan jelas dan mengikat tersebut maka kaum perempuan bisa saja dirugikan oleh partai politik. Hal tersebut seperti kasus yang terjadi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam pada 2003.
Kader perempuan tersebut mengaku telah menyetorkan uang mahar politik sebesar Rp3 juta dan telah mengabdi selama 10 tahun namun tidak diajukan sebagai calon pada Pemilu 2004.
"Ini merupakan kasus yang cukup miris terjadi di daerah, harus segera diperbaiki dan partai pun harus lebih berani membuat aturan secara tertulis," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Pariaman Mimi Elfita mengatakan hingga saat ini partai yang dipimpinnya memang belum ada menerapkan secara tertulis tentang aturan 30 persen keterwakilan kaum perempuan.
"Gerindra memang belum menerapkan karena kami melihat hal itu belum ada keputusan yang jelas dan mengikat hingga saat ini," kata dia. (*)
Berita Terkait
Rektor harap MK berani putuskan sengketa pemilu demi demokrasi
Jumat, 19 April 2024 18:07 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Kubu oposisi Korea Selatan menang besar dalam pemilu legislatif
Jumat, 12 April 2024 17:52 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 11:34 Wib
Sri Mulyani percaya forum di MK jadi cara merawat nalar publik
Jumat, 5 April 2024 11:32 Wib
Pemohon dua ajukan keberatan soal saksi dan ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:39 Wib
Bawaslu Padang Panjang gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakumdu Penetapan Hasil Pemilu 2024
Kamis, 4 April 2024 9:06 Wib