Cegah Bencana, Kementerian PUPR: Pemda Susun RDTR Pinggir Sungai

id KEMENPUPR

Cegah Bencana, Kementerian PUPR: Pemda Susun RDTR Pinggir Sungai

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lukman Hakim. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lukman Hakim mengimbau pemerintah daerah untuk menyusun rencana detail tata ruang pinggiran sungai.

"Tujuannya agar tidak ada masyarakat yang membangun rumah di pinggir sungai," katanya saat melaksanakan penanaman 200 batang pohon di Bendungan Anai, Padangpariaman, Sumatera Barat, Selasa (28/11).

Kalau masyarakat dibiarkan membangun di pinggir sungai maka dapat berdampak pada penyempitan aliran air serta penumpukan sampah sehingga dapat mengakibatkan banjir.

Penggunaan pinggir sungai harus diutamakan untuk penanaman pohon guna meningkatkan resapan air serta mengurangi abrasi.

Oleh karena itu, penyusunan RDTR pinggiran sungai dapat membantu Pemda dalam mencegah bencana di daerah itu.

"Memang penyusunan itu tidak berdampak langsung tapi dipastikan akan dirasakan kemudian hari," ujarnya.

Ia menyadari mahalnya harga tanah membuat masyarakat perekonomian rendah memilih tinggal di pinggir sungai karena harga tanah yang murah.

Tapi, hal tersebut dapat membahayakan nyawa yang membuat rumah di pinggir sungai serta warga yang ada di hilirnya

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena akan menyumbat aliran air sehingga dapat mengakibatkan banjir.

Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padangpariaman, Budi Mulya mengatakan pihaknya segera membuat RDTR khusus di wilayah aliran sungai yang berpotensi terjadinya bencana.

"Penyusunan rencana tersebut diperlukan karena untuk mengatur pemanfaatan ruang di wilayah aliran sungai," tambahnya.

Ia mengatakan apabila hal tersebut tidak diatur maka akan menimbulkan bencana serta menimbulkan korban jiwa. (*)