Baru Dua Parpol Menyerahkan Berkas Perbaikan ke KPU Pasaman

id KPU

Baru Dua Parpol Menyerahkan Berkas Perbaikan ke KPU Pasaman

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyatakan dua dari 10 partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU setempat.

Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan kedua parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ia menambahkan delapan parpol lagi masih ditunggu berkas perbaikannya, terhitung 18 November hingga 1 Desember 2017.

Sebelumnya dari 14 parpol yang mendaftar di daerah itu hanya empat parpol yang memenuhi syarat.

Ke empat parpol itu yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Perindo, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara 10 parpol harus melengkapi administrasi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amant Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya.

Kemudian Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Dari 10 parpol tersebut dua parpol telah melengkapinya. Kita berharap parpol lain bisa memaksimalkan waktu yang diberikan oleh KPU dalam perbaikan data administrasi tersebut," katanya.

Selama masa 14 hari tahapan perbaikan administrasi KPU Kabupaten Pasaman menyediakan meja pelayanan bagi parpol yang akan berkonsultasi. (*)