KPU Padang Ingatkan Batas Pendaftaran Calon Perseorangan 29 November

id KPU Padang

KPU Padang Ingatkan Batas Pendaftaran Calon Perseorangan 29 November

Petugas KPU Kota Padang bersiap menerima pendaftaran calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2018. Namun hingga hari ke empat belum ada satu pun calon yang mendaftar. (Dok. KPU Padang)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, mengingatkan bakal calon pasangan perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 bahwa batas pendaftaran berakhir pada 29 November 2017 pukul 24.00 WIB.

Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Chandra Eka Putra di Padang, Selasa, mengatakan sejak pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka pada 25 November 2017, hingga saat ini belum satu pun calon yang mendaftar, namun ada satu pasangan yang datang ke KPU, yakni Alkudri dan Syafril Basir untuk berkonsultasi.

Menurutnya calon perseorangan yang hendak mengikuti pesta demokrasi itu sebaiknya segera mendaftar, karena dalam masa pendaftaran KPU juga melakukan verifikasi jumlah dukungan dan sebarannya.

"Kalau mendaftar pada menit-menit akhir, waktu untuk memverifikasi jumlah dukungan tidak maksimal," ujar dia.

Kemudian Chandra menyebutkan bakal calon perseorangan yang datang ke KPU untuk mendaftar, harus membawa persyaratan dukungan sebanyak 41.116 KTP yang tersebar minimal di enam dari 13 kecamatan yang ada di Padang.

Jumlah tersebut, jelasnya 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pemilihan Gubernur Sumbar 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang.

Nanti, lanjut dia setelah KPU Kota Padang menerima jumlah dukungan minimal, serta daerah sebaran dukungan pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi, kata dia.

Ada tiga jenis verifikasi syarat calon perseorangan, pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan pada 25 november sampai 1 Desember 2017.

Kemudian verifikasi administrasi dan selanjutnya verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kota Padang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Verifikasi ini petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP," ujar Chandra.

Ia menambahkan jika nanti ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 60.000 lembar KTP, maka petugas akan mendatangi satu per satu dari 60.000 orang tersebut, apa benar dia memberikan dukungan atau tidak.

"Jika tidak akan dicoret," katanya. (*)