Kasus KTP-e, Setnov Ajukan Sembilan Saksi dan Lima Ahli

id Setya Novanto

Kasus KTP-e, Setnov Ajukan Sembilan Saksi dan Lima Ahli

Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA /M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pihak Setya Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankan dalam penyidikan kasus KTP elektronik.

"Pihak Setya Novanto mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/11).

Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-e, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso.

Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya, Samsul Bakri dan Supandji.

Untuk saksi yang hadir pada Senin (27/11), yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin dan Margarito Kamis.

Sementara, Idrus Marham dan Melky Laka Lena belum memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/11).

"Untuk Idrus, staf datang ke KPK mengantarkan surat, tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang. Sementara Melky mengirimkan surat ke KPK tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota,' kata Febri.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)