PLTP Ditolak Warga Solok, Ini Tanggapan Wagub

id Panas Bumi

PLTP Ditolak Warga Solok, Ini Tanggapan Wagub

Ribuan warga dari selingkar Gunung Talang, Kabupaten Solok, berunjuk rasa di Kantor Bupati Solok, Arosuka, Senin (2/10), menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Padang, (Antara Sumbar) - Wagub Sumatera Barat, Nasrul Abit menilai penolakan warga Kabupaten Solok terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) oleh PT Hitay Daya Energy di Gunung Talang karena kurangnya sosialisasi oleh pemerintah dan perusahaan.

"Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait tambang panas bumi yang berbeda dengan tambang lain karena tidak merusak lingkungan," kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia masyarakat bisa melihat contoh pengolahan panas bumi di daerah Gunung Salak dan Dieng yang sudah puluhan tahun, namun tidak merusak lingkungan.

"Kita tentu memahami kekhawatiran masyarakat. Namun izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu sudah melalui kajian matang, termasuk dampak lingkungan. Kalau ada izin, yakinlah akan aman," ujar dia.

Nasrul meminta Pemerintah Kabupaten Solok untuk lebih aktif melakukan sosialisasi terkait energi hijau panas bumi agar masyarakat lebih paham dan tidak ada salah pengertian.

"Kalau perlu nanti provinsi akan ikut mendampingi," tambah dia.

Sebelumnya masyarakat yang berada di sekitar Gubung Talang, Kabupaten Solok melakukan aksi penolakan pembangunan PLTB di daerah mereka.

Terakhir, aksi berakhir anarkis saat ratusan warga Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya menghadang kendaraan perwakilan perusahaan PT Hitay Daya Energy usai melakukan survei lokasi. Kendaraan itu dilempari baru dan digulingkan.

Penolakan warga itu dilatarbelakangi kekhawatiran PLTB tersebut akan menyedot sumber air yang biasa mengaliri area pertanian mereka.

Selain itu mereka juga cemas eksploitasi sekitar Gunung Talang berdampak terhadap keasrian alam kawasan.

PT. Hitay Daya Energy diputuskan menjadi pemenang lelang konsorsium berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7257 K/30/MEM/2016 tertanggal 3 Oktober 2016.

Pada 23 Februari 2017, terbit izin pengelolaan panas bumi untuk PT Hitay, sebagai Independen Power Producer (IPP) yang resmi mendapatkan penugasan pemerintah untuk penyediaan listrik kapasitas 20 MW.

Tahapan pembangunan dimulai dari survei pendahuluan, eksplorasi, eksploitasi dan pembangkit. Saat ini, telah memasuki tahap eksplorasi. (*)