Ciptakan Pemilu yang Jurdil, Bawaslu Sumbar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

id SOSIALISASI BAWASLU

Ciptakan Pemilu yang Jurdil, Bawaslu Sumbar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Sekretaris Panwaslu Kota Pariaman Riky Falantino memberikan keterangan terkait sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Pariaman, Senin (27/11). (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyosialisasikan pengawasan Pemilu partisipatif bagi tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan masyarakat media massa serta pemangku kepentingan di daerah itu.

"Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif merupakan kerja sama dan keterlibatan semua pihak dalam mengawal jalannya pemilihan untuk menjaga kedaulatan hak masyarakat," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Pariaman Senin (27/11).

Hal itu bertujuan untuk menciptakan demokrasi yang sehat di seluruh lapisan dalam rangka menghadapi Pemilu serentak 2019.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut juga bertujuan mengajak seluruh komponen masyarakat agar ikut serta menjaga jalannya pemilu yang jujur, bersih dan bebas dari unsur kecurangan.

Setiap masyarakat, ujarnya memiliki hak untuk memilih calon pemimpin setiap penyelenggaraan Pemilu, oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak dalam menciptakan demokrasi yang sehat.

Apalagi Indonesia merupakan negara yang menjalankan sistem demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kemudian keberadaan organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan memiliki peran strategis dalam membantu mengawasi dan mengontrol jalannya Pemilu berintegritas.

Selanjutnya media atau insan pers juga menjadi salah satu mitra strategis penyelenggara Pemilu dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan berintegritas.

"Media turut membantu penyebarluasan informasi terkait Pemilu, oleh karena itu keberadaannya diperlukan," ujarnya.

Unsur-unsur tersebut memiliki peran strategis dalam membantu dan menyukseskan jalannya Pemilu pada 2019 baik Pemilihan Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, katanya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi mengatakan sosialisasi tersebut dibutuhkan agar masyarakat dan pihak terkait menyadari pentingnya pengawasan secara bersama.

"Masyarakat harus terlibat langsung dalam hal ini, agar menjadi pemilih yang cerdas sekaligus mampu mengawasi jalannya roda demokrasi," katanya.

Secara umum Panwaslu memiliki tugas pokok diantaranya pencegahan dan penindakan hal apa saja yang diduga melanggar ketentuan Pemilu.

Pihaknya menjelaskan dalam aturannya, Panwaslu hanya menindak dugaan pelanggaran baik temuan maupun laporan oleh masyarakat terkait Pemilu.

Temuan atau laporan kata dia, minimal harus disampaikan kepada Panwaslu paling lama tujuh hari setelah menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

Kemudian para pelapor juga wajib mencantumkan nama, alamat, uraian kejadian dan tempat serta nama yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran. (*)