Inilah Dampak Pernikahan Dini Bagi Si Ibu dan Bayinya

id Buku Nikah

Inilah Dampak Pernikahan Dini Bagi Si Ibu dan Bayinya

Ilustrasi - Buku nikah kedua mempelai. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan pernikahan pada usia dini dapat mengakibatkan berbagai dampak kesehatan terutama bagi ibu dan bayi.

"Pernikahan pada usia dini seperti fenomena gunung es, di mana kasus yang ditemukan lebih sedikit dibandingkan dari yang tidak diketahui," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes setempat Depitra Wiguna di Padang, Senin.

Ia menjelaskan, pernikahan pada usia dini yakni umur di bawah 19 tahun memiliki banyak risiko di antaranya adalah risiko kematian saat melahirkan bagi ibu dan bayi.

"Pada usia tersebut, fungsi organ reproduksi belum matang, sehingga memiliki risiko tinggi bagi ibu yang hamil dan melahirkan pada usia itu seperti terjadinya pendarahan dan keguguran," ujarnya.

Kemudian, belum pahamnya seorang ibu mengenai pemenuhan gizi ketika hamil, dapat menyebabkan anemia hingga melahirkan bayi yang prematur, BBLR.

"Hal itu disebabkan remaja yang menikah pada usia dini pada umumnya belum memiliki pemikiran yang matang karena berada dalam masa peralihan antara masa kanak-kanak menuju dewasa," katanya.

Berdasarkan data United Nations Children's Fund (UNICEF) dalam laporan analisis data perkawinan usia anak di Indonesia menyebutkan lebih dari 700 juta perempuan yang hidup saat ini menikah sebelum mencapai usia dewasa yaitu usia 18 tahun, dan sepertiga atau sekitar 250 juta anak menikah sebelum usia 15 tahun.

Jika kecenderungan tersebut berlanjut, diperkirakan 142 juta anak perempuan (14,2 juta per tahun) akan menikah sebelum usia 18 tahun dari tahun 2011 sampai 2020, dan 151 juta anak perempuan atau 15,1 juta pertahun akan menikah sebelum usia 18 tahun dari tahun 2021 sampai 2030.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sumbar, Ratna Wilis mengemukakan pernikahan pada usia dini dapat menimbulkan dampak secara fisik dan psikis.

"Secara fisik pasti ada ketentuan-ketentuan umur berapa yang sudah matang untuk melakukan fungsi-fungsi reproduksi," katanya.

Dia menambahkan jika seorang wanita secara fisik belum seharusnya untuk melahirkan seorang anak, maka akan menimbulkan dampak yang sangat mengkhawatirkan, seperti meningkatnya angka kesakitan hingga angka kematian ibu.

"Meningkatnya angka kematian ibu dapat juga disebabkan oleh karena pernikahan di usia dini," ujar dia. (*)