Kejari Padang Sita Barang Bukti Yusafni di Sejumlah Daerah

id Korupsi Disprasjaltarkim Sumbar

Kejari Padang Sita Barang Bukti Yusafni di Sejumlah Daerah

Tersangka Yusafni (mengenakkan topi), digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Padang, menuju Rumah Tahanan Anak Air Padang, Kamis (23/11). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyita barang bukti tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat, Yusafni di sejumlah daerah.

"Tidak hanya di Padang, barang bukti untuk kasus ini diamankan di sejumlah daerah. Ada di Pariaman, Painan, dan di Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Munandar, di Padang, Minggu (26/11).

Barang bukti serta aset yang disita tersebut berupa bidang tanah, alat berat, dan beberapa unit mobil.

"Barang bukti akan digunakan untuk kepentingan persidangan setelah kasus ini nanti kami limpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Salah satu aset milik Yusafni itu saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) klas I Padang. Aset itu berupa satu unit mobil bermerek VW Golf warna putih, dengan nomor polisi BA 6 YS.

Kepala Rupbasan Padang, Alizar sebelumnya menyebutkan mobil tersebut telah dititipkan di sejak 23 Mei 2017 oleh Mabes Polri.

Pada bagian lain untuk pemrosesan kasus saat ini, Munandar mengatakan jaksa tengah melakukan penyusunan dakwaan.

Usai Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa (tahap II) pada Kamis (23/11).

Yusafni adalah tersangka dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan Jalan Samudera, Fly Over Tiku dan lainnya.

Dalam proyek tersebut Yusafni berlaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp60 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Sementara penasihat hukum Yusafni, yaitu Defika Yufiandra menyayangkan hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum. Namun disayangkan hanya Yusafni sendiri yang dijerat, karena logikanya sebagai PPTK tidak mungkin SPJ fiktif itu dilakukan sendiri, katanya diwawancarai usai tahap II. (*)