DPRD Sumbar Agendakan Pembahasan 19 Ranperda Pada 2018

id Sidang DPRD

DPRD Sumbar Agendakan Pembahasan 19 Ranperda Pada 2018

Sejumlah anggota DPRD Sumatera Barat mengikuti Rapat Paripurna pembahasan Program Pembuatan Peraturan Daerah 2018 di Kota Padang, Jumat (24/11). DPRD sepakat dengan Pemprov akan membahas 19 rancangan peraturan daerah pada 2018. (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat mengagendakan pembahasan sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada 2018.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumbar, Mochklasin dalam rapat paripurna, di Padang, Jumat, mengatakan awalnya Bapem Perda merencanakan membahas 27 ranperda pada 2018, namun setelah dibahasa maka disepakati hanya sebanyak 19 ranperda saja.

Kita mempertimbangkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD, masalah pengalihan kewenangan dan sebagainya, sehingga dari 27 ranperda yang direncanakan akhirnya ditetapkan 19 ranperda, kata dia.

Menurut dia Peraturan Daerah (Perda) merupakan alat yang penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk itu, penyusunannya harus melalui kajian yang matang dan sesuai dengan kebbutuhan daerah.

"Pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Seluruhnya harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan," kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius berharap target yang telah ditetapkan di dalam Program Pembuata Perda (Propem Perda)dapat dicapai secara maksimal. Selain itu pembahasan hendaknya dilakukan secara mendalam sehingga produk hukum daerah yang dilahirkan dapat diaplikasikan dengan baik.

"Butuh komitmen bersama dalam mencapai terget tersebut sehingga tercipta aturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat luas," kata dia.

Sembilan belas ranperda tersebut terdiri dari ranperda usulan Pemprov Sumbar seperti ranperda pengelolaan Goverment E, pemberian nama RSUD Solok, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan investasi daerah, ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 tentangretribusi perizinan tertentu.

Ranperda penyelenggaraan ketahanan keluarga, rancana tata ruang kawasan strategis Danau Singkarak, perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumbar, zonasi Danau maninjau, kepariwisataan dan ranperda penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan ranperda yang diusulkan oleh DPRD Sumbar yaitu ranperda kesejahteraan sosial, pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara, penyelenggaraan jalan tenaga kerja dan ranperda penetapan hari jadi Provinsi Sumatera Barat.

Untuk ranperda kumulatif terbuka yakni ranperda pertanggungjawaban APBD 2017, ranperda perubahan APBD 2018 dan ranperda APBD tahun 2019.

"Sebanyak 11 ranperda diusulkan Pemprov Sumbar, lima ranperda berasal dari usulan DPRD Sumbar dan tiga ranperda merupkana ranperda kumulatif terbuka," katanya. (*)